SERANG – Program Rumah Tidak Layak Huni (rutilahu/RTLH) yang didanai dari iuran Korps Pegawai Negeri (Korpri) Kabupaten Serang dengan nilai anggaran Rp1,3 miliar, yang dianggap oleh Kejaksaan Negeri Serang merupakan suatu bentuk pungutan liar (pungli) dan terancam diberhentikan, ditanggapi serius Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
“Kemarin dari kejaksaan sudah datang ke pengurus Kopri, yang menyampaikan bahwa adanya pungutan liar, yang dilakukan oleh Korpri itu salah. Saya akan meminta jawaban yang lebih pasti kepada pihak kejaksaan. Saya bingung, kalau diberhentikan, persoalan rutilahu di Kabupaten Serang nantinya akan seperti apa?” kata Tatu, Jumat (7/4).
Menurutnya, jika diberhentikannya program RTLH tersebut, tentunya Pemkab Serang sangat kebingungan untuk dapat menuntaskan persoalan tersebut. Karena jika mengandalkan anggaran APBD yang dimiliki oleh Pemkab Serang dan bantuan dari Pemerintah Pusat, tentunya hal itu juga sangat terbatas.
“Bantuan dari pusat sangat terbatas, tidak lebih dari 1.000 (rumah). Sedangkan kita punya PR rutilahu sebanyak 12.000 lebih. Sekarang kita bayangkan, kalau setahun hanya 1.000, otomatis 12.000 itu 12 tahun. Bagaimana nasib warga kita yang tidur di rutilahu, pasti sudah hilang rumahnya sudah geletak di tanah, siapa yang mau tanggung jawab,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai adanya ASN yang mengeluhkan adanya iuran tersebut, ia mengaku secara pribadi belum menerima keluhan. Ia juga mempersilakan ASN untuk tidak membayar iuran tersebut, jika memang dinilai memberatkan.
“Kita juga dari Korpri, menurut jajaran pengurus Korpri bila ada yang keberatan, ya tidak apa-apa. Misalnya terdapat satu Kecamatan yang sedang membangun gedung PGRI di Pulo Ampel, meminta untuk tidak diikutsertakan dalam iuran pembangunan rutilahu, dengan Korpri tidak dipotong juga,” katanya.
Kendati demikian, Pemkab Serang khususnya bupati meminta kepastian hukum jangan sampai tidak ada kejelasan.
“Saya minta difasilitasi dari dewan, karena dari DPRD keberatan. Dikarenakan sering menerima permintaan dari masyarakat soal rutilahu yang belum dapat diselesaikan. Sekarang kan masyarakat minta pembangunan di tahun 2017, nah kita kan belum bisa mengeksekusi, tapi dengan adanya dana CSR dari Bank bjb dan dari Korpri itu dapat mengurangi beban kita, sehingga kita bisa mengeksekusinya. Nanti kita akan menggelar kajian dari sisi hukum, sosial dan agama. Kalau memang keputusannya tidak, ya sudah kita kembalikan,” ungkapnya. (Wirda Garizahaq/risawirda@gmail.com)










