SERANG – Gerah namanya dicatut ikut mengizinkan pembangunan kios semipermanen di Taman Sari, Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman geram. Ia menegaskan bahwa bangunan tersebut ilegal. Selain itu, sebagai pimpinan dirinya mengaku tidak menerima konfirmasi dan pemberitahuan terkait bangunan ilegal tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Serang melalui Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disdagperinkop) mengizinkan pembangunan puluhan kios semipermanen tetap berdiri dengan pertimbangan menunggu investor yang akan mengelola Taman Sari. Meski begitu, bangunan tersebut berada di atas lahan milik Pemkot.
Walikota Serang Tb Haerul Jaman mengatakan, beberapa waktu lalu Disdagperinkop mengusulkan bahwa lahan di Taman Sari bagian dalam akan difungsikan untuk menampung para pedagang. “Itu ada pembangunan yang liar tidak ada konfirmasi dan tidak izin (saya-red),” tegas Jaman kepada Radar Banten, Selasa (25/4).
Kata Jaman, hal tesebut dilakukan untuk menghindari kemacetan, tetapi lokasinya bukan seperti yang sekarang. “Bukan membangun pinggir jalan seperti sekarang. Itu sudah jelas menyalahi. Tidak, kebijakan itu bukan hasil usulan dan koordinasi dengan saya,” katanya. “Itu seharusnya dia (pedagang-red) pindah ke dalam dan jangan ada bangunan semipermanen di dalam pun. Itu harus dibongkar,” sambung Jaman.
Politikus partai Golkar ini menegaskan, dirinya sudah menginstruksikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban. Namun, terlebih dahulu membicarakan hal tersebut bersama para pedagang. “Kita berharap kepada seluruh pedagang sama-sama menjaga dan menata agar tidak kumuh,” katanya. “Kita memberi ruang kepada para pedagang untuk berjualan, tetapi tetap menjaga rasa memiliki pada wilayah kita,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disdagperinkop Kota Serang Jhoni Manahan Sianipar mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menindaklanjuti arahan dari Walikota. “Itu pedagang dikasih waktu tiga bulan ke depan. Paling nanti dikasih surat teguran terlebih dahulu,” katanya.
“Pembongkaran ini bukan kewenangan kami,” sambung Jhoni.
Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah mengizinkan pada pedagang untuk melakukan pembangunan kios semipermanen tersebut berada. “Besok atau lusa serahkan surat kepada para pedagang,” tandasnya.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan komentar dia sebelumnya, yang menyatakan bahwa kios semipermanen tersebut ilegal. Bahkan, kata dia, pembangunannya sudah mendapat arahan dan izin dari Walikota. (Fauzan Dardiri/Radar Banten)











