SERANG – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Epi Rustaman mengatakan, capaian pendapatan pajak di wilayah Provinsi Banten belum maksimal.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Provinsi Banten memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Namun jika dilihat dari strukturnya, pajak retribusi daerah di Provinsi Banten belum maksimal. Sehingga capaian perolehan masih Rp5,4 triliun, dari pajak hampir Rp200 miliar dari retribusi daerah dan pendapatan PAD lainnya. Maka dari itu, kami akan melakukan peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari pungutan pajak, tidak lain memang komponen prosentasenya lebih besar,” katanya saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (28/4).
Saat ini, peraturan daerah tentang retribusi masih dalam tahap revisi. Yang mana masih merancang naskah akademis, karena terdapat beberapa kewenangan yang dilimpahkan dari Kabupaten/Kota. Misalnya dalam sektor pertambangan, perikanan dan kehutanan. Sehingga harus dipetakan kembali peraturan daerah untuk dapat mengatur kewenangan tersebut.
“Maksud kami memetakan itu, agar daerah dapat mencari sumber pembiayaan-pembiayaan yang lain dalam arti mengoptimalkan peran BUMD yang ada di Banten, seperti Banten Global Development (BGD), Bank Banten dan Jamkrida. Dari tiga BUMD itu, akan kami optimalisasikan untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Bapenda Banten sangat berharap kepada tiga BUMD tersebut agar dapat membantu pendapatan retribusi daerah di Provinsi Banten.
“Selain ketiga BUMD itu, di Banten juga ada 44 BUMN yang akan melakukan kerja sama. Ini dimaksudkan supaya potensi daerah dapat didayagunakan untuk peningkatan pembangunan. Misalnya dalam sumber daya alam di Banten yakni pelabuhan dan bandara,” ungkapnya. (Wirda Garizahaq/risawirda@gmail.com)










