SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Motor atau mobil yang tidak ada KTP pemilik pertama, apakah bisa diperpanjang pajaknya?
Di akun instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Bapenda menjelaskan kalau untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), wajib menyertakan KTP sesuai dengan yang tercatat di STNK.
Jika tidak ada, Bapenda Banten menyarankan masyarakat untuk balik nama kendaraan agar kendaraan tersebut sepenuhnya milik wajib pajak.
Selain itu, tidak perlu ada KTP pemilik pertama untuk balik nama.
Untuk balik nama kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dibawa. Yaitu, KTP pemilik baru, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kuitansi jual beli bermaterai, dan kendaraan dihadirkan untuk cek fisik.
Editor: Agus Priwandono











