SERANG – Partai politik (parpol) harus menjadi contoh pelaksanaan era keterbukaan informasi publik. Terlebih, mereka menjadi badan publik yang perannya sangat penting dalam pelaksanaan demokrasi.
Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Yhannu Setyawan mengatakan, masyarakat informasi di era demokrasi sudah tidak bisa dibendung lagi. “Partai politik sebagai badan publik harus bisa menjadi contoh menuju masyarakat informasi yang berbasis pengetahuan,” katanya usai menghadiri bimtek implementasi informasi publik dengan parpol di Hotel Puri Kayana Kota Serang, Selasa, (23/5).
Ia menjelaskan, kewajiban badan publik diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010. “Peraturan perundang-undangan memberikan perintah kepada badan publik, termasuk di dalamnya partai politik dan BUMN/BUMD,” paparnya.
Kewajiban badan publik itu yang dimaksud meliputi menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), melaksanakan pelayanan informasi (informasi bersifat berkala, serta merta, dan informasi setiap saat), menyusun daftar informasi publik, dan menetapkan SOP terkait pengembangan sistem informasi dan dokumentasi.
Mantan Ketua KI Provinsi Periode pertama itu menilai, pelaksanaan keterbukaan di Pemprov Banten sudah cukup baik. Ini harus juga dilaksanakan hingga kabupaten kota. Termasuk parpol sebagai organisasi kaderisasi calon pemimpin. “Kalau partai sudah bisa menjadi contoh, ini akan menjadi budaya yang baik menuju masyarakat informasi. Tidak hanya di pusat, tapi hingga provinsi bahkan kabupaten kota,” ujar pria yang membidani berdirinya Yuwana Skripta Institute itu.
Ia meyakini, parpol dapat melakukan upaya keterbukaan pada lembaganya. Karena, pada prinsipnya, parpol menjadi komponen penting masyarakat di era demokrasi. “Buktinya mereka hadir, ini menunjukkan spirit yang baik untuk memantapkan keterbukaan informasi,” katanya.
Komisioner KI Provinsi Banten Ade Jahran mengatakan, keterbukaan informasi menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Prinsip tata kelola pemerintah itu jika mereka bisa menjalankan pemerintah secara transparan, akuntabel, dan berbasis partisipasi masyarakat,” katanya.
Menurutnya, jika pemerintah atau badan publik melaksanakan spirit Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, maka akan lahir pemerintahan yang bersih. “Ini pentingnya kita terus mendorong semua badan publik melaksanakan semangat keterbukaan informasi,” katanya.
Selain itu, badan publik wajib memahami informasi yang termasuk kategori yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi. Tujuan pengecualian informasi publik tersebut untuk melindungi penyebarluasan informasi publik agar tidak bertentangan dengan ketentuan.
“Pengecualian harus melakukan tahapan dan teknis uji konsekuensi yang pada tingkat akhirnya di tandatangani oleh pimpinan badan publik,” ujar pria yang mengawali karirnya sebagai jurnalis itu. (Supriyono/RBG)










