SERANG – Kegagalan Pendi (38) mencuri sepeda motor milik tetangganya bernama Ai Daniawaty, Senin (21/8) lalu di Lingkungan Pamindangan, Kelurahan Unyur, Kota Serang, membongkar kejahatannya. Sebelum tertangkap, pedagang pakaian bekas itu ternyata telah empat kali mencuri sepeda motor.
Kasus itu bermula pada Senin (21/8) malam. Pendi yang berniat membeli mi instan di sebuah warung tak jauh dari kontrakannya melihat motor Yamaha Mio A 5416 CG terparkir di halaman kontrakan korban.
Niat jahat Pendi muncul. Keadaan kontrakan yang sepi mendukung niat Pendi. Lelaki asal Bandar Lampung itu memutuskan untuk mencuri motor korban. Seusai membeli mi instan, pelaku pulang ke kontrakannya dan mengambil kunci letter T. Berbekal kunci letter T, Pendi kembali keluar kontrakan menuju kontrakan tetangganya tersebut.
Kunci kontak motor korban langsung dirusak menggunakan kunci letter T. Tanpa disadari, perbuatan bapak tiga anak itu dilihat korban yang mengintip dari jendela kamar. Namun, pelaku gagal membuka kunci pengaman stang motor. Kegagalan itu menyebabkan pelaku mengurungkan niatnya dan pulang ke kontrakannya. Saat berjalan pulang, diam-diam korban membuntutinya sampai ke kontrakan pelaku. “Ai (korban-red) melaporkan kerusakan kunci motornya ke Mapolsek Serang. Lalu petugas mendatangi lokasi dan mengamankan orang yang dicurigai tersebut,” kata Kapolsek Serang Kota Komisaris Polisi (Kompol) Irwanda, Rabu (23/8).
Pendi tak berkutik saat polisi menemukan dua buah kunci letter T dari dalam kontrakannya. Pelaku digelandang ke Mapolsek Serang untuk diinterograsi. “Setelah dikembangkan, ternyata pelaku pernah dua kali mencuri motor di Pasar Rau, satu kali di Taman Sari dan satu kali di dekat Pintu Tol Serang Timur,” ungkap Irwanda.
Dikatakan Irwanda, sebelum mencuri sepeda motor, mantan terpidana kasus pencurian rumah kosong itu terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran dengan berpura-pura menjual pakaian bekas. “Pelaku bergerak sudah ada pesanan lebih dahulu. Bisa dikasih uang muka dulu atau motornya sudah ada baru diserahkan uangnya di tempat,” kata Irwanda.
Pendi kini harus mendekam kembali di dalam penjara. Akibat perbuatannya, Pendi dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Empat unit motor hasil curian berhasil kita amankan. Sementara, satu unit lagi telah dijual tersangka ke Lampung,” kata Irwanda.
Pendi mengakui tuduhan polisi. Dia mengaku, setiap sepeda motor hasil curian itu dijual dengan harga berkisar Rp1 juta sampai Rp2 juta. “Istri saya enggak tahu kalau saya maling. Motornya begitu dapat (dicuri-red) langsung saya antar ke pemesan,” kata Pendi. (Merwanda/RBG)











