MERAK – Masa berlaku tiket pelabuhan PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak dipersempit. Jika sebelumnya tiket itu berlaku selama 24 jam usai dibeli oleh pengguna jasa, maka saat ini tiket tersebut hanya berlaku 2 jam untuk siang hingga sore hari dan 4 jam berlaku untuk malam dan dini hari.
General Maneger PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Merak Fahmi Alweni mengatakan pemberlakukan aturan itu baru dilakukan oleh Pelabuhan Merak pada bulan September ini sedangkan untuk Pelabuhan Bakauheni sudah berlaku sejak bulan Agustus lalu.
“Aturan ini hanya untuk menertibkan agar para pengguna jasa setelah membeli tiket segera ke kapal. Ini agar tidak terjadi penumpukan penumpang,” katanya saat ditemui di Pelabuhan Merak, Kamis (14/9).
Fahmi mengingatkan tiket kapal yang telah dibeli jika tidak digunakan sesuai aturan tersebut akan dianggap kadaluarsa. Jika pengguna jasa melebihi batas waktu kadaluarsa tiket kapal maka pengguna jasa itu di wajibkan membeli tiket yang baru jika hendak menyeberang.
“Tapi ada keterkecualian, karena kita ada Standar Operasional Prosedur. Kalau ada masalah pada kendaraannya atau ada hal lainnya nanti akan ada tim yang melakukan pengecekan,” ucapnya.
Terpisah, anggota Pengurus Truk (Petruk) Kang Mus meminta pihak ASDP agar mengkaji kembali aturan baru yang telah diberlakukan itu. Kata dia, aturan itu bisa saja merugikan penggunajasa khususnya para sopir truk ekspedisi.
“Soal teknisnya harus dikaji lagi. Misalnya kita telat naik ke kapal 5 menit terus apakah kita harus beli tiket lagi?” katanya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)









