SERANG – Dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat rawan diselewengkan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Abdullah di kantornya, Kamis (14/9).
Menurut Abdullah, perlu langkah strategis agar kucuran dana sebesar Rp 1 miliar lebih itu sukar diselewengkan. Abdullah mengaku selalu mengimbau kepada Kasi Pembangunan untuk selalu melakukan musyawarah ketika akan melaksanakan pembangunan, baik fisik maupun non fisik.
“Kasi Pembangunan dan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) sebelum buat kegiatan, agar musyawarah terlebih dahulu. Usulan apa yang menjadi prioritas, pembangunan dan pemberdayaan apa saja agar tidak terjadi penyimpangan. Karena sesuai usulan dari musyawarah,” ujarnya.
Dikatakannya, yang harus dilakukan Pemerintah Desa, harus memberi kesempatan dan mengajak masyarakat turut serta ambil peranan pembangunan di desa.
“Kami buat sistem terbalik, di mana usulan pembangunan datang dari masyarakat. Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten hanya memberikan dana berikut arahan.
Bila terlaksana, kata dia, penyelewengan apapun tidak akan terjadi. Mengingat, secara tidak langsung masyarakat mengusulkan, ikut pula mengawasi.
Ia mengatakan, berkomitmen menjaga penggunaan Dana Desa supaya tidak terjadi kebocoran-kebocoran dana yang tidak jelas.
“Sekarang desa merupakan subyek kegiatan, kalau dulu itu objek dari kegiatan,” paparnya.
Kata dia, Kepala Desa yang berniat tulus ingin membangun desa, pasti berusaha mencari cara mencegah korupsi dana desa. Bukan hanya Kepala Desa saja, perangkat dan jajaran lainnya mempunyai andil pemerintahan desa. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com).







