SERPONG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merilis capaian retribusi perusahaan parkir yang hanya Rp17 miliar. Jumlah tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan, yakni Rp24,5 miliar.
Kepala Bidang Pajak Pendapatan Daerah 2 Badan Pendapatan Daerah Rahayu Sayekti mengatakan, belum tercapainya retribusi parkir disebabkan pegusaha yang malas membayarkan pajak. Padahal jika rutin dibayarkan, jumlah pendapatan asli daerah pasti lebih banyak dari yang sudah ditargetkan.
”Pengusaha parkirnya malas bayar pajak. Makanya capaiannya belum maksimal,” katanya, saat dihubungi, Rabu (27/9).
Dia mengatakan, ada 102 wajib pajak perusahaan parkir, namun sebagian besar masih enggan memenuhi kewajibannya.
”Kalau bicara kelengkapan administrasi laporan pendapatannya semuanya lengkap. Cuma perusahaan nakal, padahal sudah kita tagih, namun masih malas juga bayar pajak,” kata perempuan yang sering dipanggil Ayu itu.
Ayu mengatakan, dirinya terus melakukan optimalisasi agar seluruh perusahaan pengelola parkir bisa memenuhi kewajibannya. Seperti memberi tahu tentang surat keputusan Walikota soal retribusi parkir. ”Kita melibatkan Dishub dalam optimalisasi. Jangan sampai ada perusahaan parkir yang enggak bayar pajak. Besaran pajaknya itu 24 persen dari pendapatan setiap tahunnya,” ujarnya.
Kepala Bapenda Tangsel Dadang Sofyan mengatakan, pihaknya terus lakukan sosialisasi agar pengusaha tahu, kewajibannya setelah mendirikan tempat usaha itu adalah bayar pajak.
”Makanya kita terus kirimi surat pemberitahuan. Tapi kalau sudah diundang tapi tidak datang, namanya bandel,” ujar Dadang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel Amar mengatakan, harusnya pemkot proaktif dalam mengejar wajib pajak. Jangan dibiarkan, yang imbasnya pendapatan asli daerah jeblog. Maka itu, peraturan walikota (perwal) yang mengatur retribusi parkir harus disosialisasikan secara masif. Bila ini bisa dilakukan, ia yakin capaiannya akan maksimal. ”Selain sosialisasi, langkahnya adalah pemberian sanksi. Ketegasan pemerintah juga penting agar wajib pajak tidak mengabaikan aturan yang dibuat,” pungkasnya. (MG-04/RBG)










