RANGKASBITUNG – Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) melaporkan komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Rabu (8/11). Organisasi mahasiswa tersebut menuding, Panwaslu dan KPU Lebak tidak profesional dalam rekrutmen penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.
Ketua Imala Dudi Haryudi memastikan, laporan pengaduan terhadap komisioner Panwaslu dan KPU Lebak telah dilayangkan kepada DKPP RI melalui jasa pengiriman. Menurutnya, ada tiga persoalan yang menjadi sorotan terkait proses rekrutmen anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Pertama, Panwaslu dan KPU tidak transparan dalam rekrutmen calon anggota panwascam dan PPK. Kedua, anggota panwascam dan PPK yang dobel job tetap dilantik, padahal pendamping desa dan program keluarga harapan (PKH) dilarang dobel job. Kemudian ketiga Panwaslu dan KPU diduga melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menerangkan tentang komposisi keterwakilan perempuan harus 30 persen.
“Fakta di lapangan, anggota panwascam ada yang dobel job, proses seleksi tidak transparan, dan komposisi keterwakilan perempuan minimal 30 persen tidak terpenuhi,” tegas Dudi kepada Radar Banten, kemarin.
Dalam surat yang dilayangkan kepada DKPP, lanjut Dudi, Imala menuntut DKPP untuk memeriksa komisioner Panwaslu dan KPU Lebak. Kemudian, memeriksa hasil tes penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Panwaslu dan KPU Lebak yang memain curang (nepotisme).
Bukan hanya itu, DKPP juga diharapkan memecat komisioner Panwaslu dan KPU yang terbukti melanggar peraturan perundang-undang. “Dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen anggota panwascam dan PPK cukup kentara. Kita minta DKPP turun ke Lebak dan tidak melakukan pembiaran terhadap masalah tersebut, karena akan berdampak terhadap pilkada di Lebak,” ungkapnya.
Terkait anggota panwascam yang dobel job, Dudi meminta kepada anggota panwascam yang bekerja sebagai pendamping desa dan program keluarga harapan (PKH) untuk mundur. Apalagi, sudah ada surat edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banten dan Surat Keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) yang melarang pendamping desa atau pendamping PKH dobel job sebagai penyelenggara pemilu. “Kami prihatin dengan proses rekrutmen anggota panwascam dan PPK di Lebak yang tidak profesional. Karenanya, kita inisiatif melaporkan dugaan pelanggaran yang mereka lakukan ke DKPP,” tegasnya, seraya mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa.
Ditemui terpisah, Ketua KPU Kabupaten Lebak Ahmad Safarudin mengklaim, telah melaksanakan tahapan rekrutmen PPK sesuai ketentuan undang-undang. Bahkan, kilah dia, proses rekrutmen PPK mulai dari pendaftaran sampai seleksi wawancara dibuka dan diumumkan ke publik.
Untuk masalah anggota PPK yang dobel job, dia menyatakan, tidak ada aturan yang melarang penyelenggara pemilu dobel job. “Kalau masalah keterwakilan perempuan, kita akui tidak memenuhi syarat minimal keterwakilan perempuan. Penyebabnya, pendaftar PPK mayoritas kaum adam (laki-laki-red) dan kemampuan kaum perempuan yang daftar tidak memuaskan,” jelasnya.
Sedangkan, Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak Ade Jurkoni mengatakan, tidak mempersoalkan pelaporan yang dilayangkan Imala kepada DKPP. Laporan merupakan hak dari rekan-rekan aktivis. Ade yakin, telah melaksanakan rekrutmen panwascam sesuai undang-undang dan peraturan di Bawaslu. “Saya kira, itu hak Imala. Kita sudah bekerja sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” kilahnya. (Mastur/RBG)









