CILEGON – Jumlah alokasi kursi pemilu legislatif tahun 2019 mendatang di Kota Cilegon diusulkan adanya pertambahan. Bertambahnya alokasi kursi ini disebut untuk mengimbangi jumlah penduduk Kota Cilegon yang saat ini semakin terus meningkat.
“Dibandingkan pemilu sebelumnya, pemilih di pileg 2019 nanti jumlah penduduknya bertambah. Karena itu dimungkinkan adanya penambahan jumlah kursi,” ujar Ketua KPU Kota Cilegon Fathullah Hisyam ditemui saat menyelenggarakan rapat kerja penyusunan penataan daerah pemilihan dan aloasi kursi pemilu tahun 2019 yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Cilegon, Selasa (5/12).
Fathullah menuturkan ada lima penambahan alokasi kursi, dari yang sebelumnya hanya 32 kursi maka nanti akan menjadi 37 kursi. Sedangkan untuk jumlah daerah pemilihan masih sama seperti pemilu tahun lalu.
“Hasil rapat ini akan diusulkan ke KPU provinsi sampai pusat. Kalau dapil masih empat. Besok kita akan mengundang seluruh partai politik untuk mengikuti rapat kerja ini agar partai mengetahui adanya penambahan jumlah kursi di Cilegon,” katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Irvan mengungkapkan rapat kerja kali ini juga membahas tentang hak pilih bagi warga yang hanya memiliki KTP Elektronik saja. Sedangkan yang hanya memiliki surat keterangan terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
“Sebenarnya suket ini masih menunggu regulasi lanjutan yang baru. Tapi KPU dan Bawaslu masih terus berupaya melakukan penyesuaian dan maksimalisasi pemilih sesuai tupoksi masing-masing. Agar semangat penguatan demokrasi kita terjaga dengan baik,” ucapnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)










