SERANG – Penyandang disabilitas di Banten mencapai 23.291 orang, sedangkan anak dengan kedisabilitasan mencapai 4.263.
Angka tersebut dihimpun dari Dinas Sosial Provinsi Banten berdasarkan pemutakhiran data bersumber dari dinas kabupaten kota di Banten.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana menjelaskan, untuk menyikapi para disabilitas tersebut, Pemprov Banten telah melakukan sejumlah upaya, misalnya, memberikan bantuan Sosial Jaminan Sosial Orang dengan Kedisabilitasan (JSODK) bagi 400 orang dengan besaran Rp 3.600.000 setiap orang.
“Kemudian, kita pun melakukan Bimbingan Teknis, Motivasi Kerja bagi Eks Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebanyak 10 orang, Bimbingan Sosial dan Pelatihan Keterampilan bagi Penyandang Disabilitas 20 orang, dan membuat Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) bagi Penyandang Disabilitas 500 orang,” papar Nurhana, Rabu (13/12).
Selain itu, menurut Nurhana, saat ini Pemprov Banten sedang melakukan penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah Penyandang Disabilitas yang akan dibentuk tahun 2018 pada Prolegda.
Dalam Perda tersebut nanti akan mengatur sejumlah hal menyangkut para penyandang disabilitas, misalnya, hak bekerja para disabilitas, fasilitas untuk para penyandang disabilitas, dan lainnya.
“Mungkin nanti di setiap dinas ada kuota untuk para penyandang disabilitas bisa bekerja,” kata Nurhana.
Untuk tahun 2018, lanjut Nurhana, Pemprov Banten pun telah menyiapkan anggaran Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas sebesar Rp 480.486.000.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nurikhsan menjelaskan, Perda Penyandang Disabilitas diangap perlu untuk memberikan rasa keadilan para penyandang disabilitas sekaligus menambah kepercayaan diri para penyandang tersebut.
“Saat ini bisa kita lihat di kantor pemerintah belum ramah pada penyandang disabilitas, karena belum ada pijakan hukum untuk itu,” kata Fitron.
Misalnya, Fitron menambahkan, tidak adanya fasilitas yang dikhususkan para penyandang disabilitas seperti tangga yang bisa dilalui oleh kursi roda untuk para pengguna kursi roda.
“Misalnya di kantor DPRD (Provinsi Banten) dari mulai masuk sampai ke kantor tidak ada blok jalan untuk penyandang tunanetra,” katanya.
Jika Perda tersebut ada, menurutnya, fasilitas ramah penyandang disabilitas pun tidak hanya di pemerintahan namun juga di tempat umum yang menjadi kewenangan Pemprov Banten. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)










