SERANG – Masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) dipastikan tidak akan bisa memilih pada Pemilu 2019. Sebab, dalam pemilu ke depan, pemilih tidak bisa menggunakan surat keterangan (suket) jika tidak memiliki KTP-el.
Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna mengatakan, telah terjadi perubahan aturan dengan disahkannya Undang-Undang Pemilu Tahun 2017. “Di dalam UU Pemilu Tahun 2017, untuk Pemilu 2019 tidak ada lagi surat keterangan, pemilih wajib memiliki KTP-el. Jadi, Pemilu 2019 ini potensi yang krusial itu terkait KTP-el,” katanya saat menghadiri rapat koordinasi dengan Forkominda terkait persiapan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019 di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (14/12).
Terlebih, lanjutnya, pada 2018 ini empat daerah di Banten juga akan melaksanakan pilkada serentak. Yakni, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Lebak. “Terkait masih adanya sekira 630 ribu pemilih yang belum memiliki KTP-el di Kabupaten Tangerang juga masih menjadi masalah di Pilkada 2018, termasuk di Pemilu 2019,” katanya.
Kata dia, jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak maksimal melakukan proses perekaman KTP-el, hal itu akan menjadi masalah krusial. “KTP ini menjadi masalah yang cukup penting dalam Pemilu 2019. Karena, undang-undangnya beda, UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, masyarakat boleh menggunakan suket kalau tidak memiliki KTP-el, tapi ketika Pemilu 2019 itu akan jadi masalah,” katanya.
Selain masalah tersebut, Agus juga menyampaikan terkait kesiapan pilkada serentak di empat daerah di Banten. Mulai dari masalah kesiapan anggaran yang disiapkan masing-masing daerah, tahapan proses pilkada, sampai pada situasi keamanan jelang pilkada. “Pilgub 2018, kita termasuk yang aman. Jadi, kita harapkan pilkada tahun depan juga akan berlangsung kondusif,” ujarnya.
Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid membenarkan masih ada penduduknya yang belum memiliki KTP-el. Menurutnya, masalah tersebut karena tidak adanya ketersedian blangko untuk KTP-el. “Blangko untuk cetak ini harus terpusat di Kemendagri,” ungkapnya.
Selain soal distribusi bahan KTP-el, lanjutnya, secara aturan, pemerintah daerah memiliki keterbatasan wewenang. Misalnya, melakukan pengadaan tersendiri alat perekaman dan blangko untuk melakukan pencetakan. “Pemerintah daerah tidak diberikan porsi kewenangan untuk membantu tugas-tugas pemerintah pusat. Jadi, ada keterbatasan norma-norma yang tidak bisa dilakukan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Siti Maani Nina mengatakan, dari seluruh total jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP-el, masih ada dua persen yang belum melakukan perekaman. Namun, pihaknya masih mengejar kekurangan jumlah tersebut.
Ia mengaku, terus melakukan koordinasi dengan OPD terkait di kabupaten kota. Penyelesaian tersebut ditarget selesai pada awal 2018 ini. Terlebih, itu menyangkut tentang aturan baru pada pemilu yang akan datang. “Kita terus kejar dan setidaknya awal 2018 bisa selesai perekaman,” ujarnya. (Supriyono/RBG)








