SERANG – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Serang dari sektor pajak sebesar Rp 11 miliar, mengendap. Potensi itu berasal dari tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) 887 wajib pajak (WP) buku lima yang didominasi perusahaan. Dalih perusahaan, pembayaran PBB dilakukan oleh manajemen perusahaan di kantor pusat Jakarta.
Kasubag Penagihan PBB pada Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Serang Imron mengatakan, batas akhir pembayaran pajak berakhir pada September, termasuk wajib pajak (WP) buku lima. Namun, diakui Imron, masih ada beberapa WP yang belum memenuhi kewajibannya membayar PBB. Terutama, WP buku lima yang didominasi perusahaan.
“Ada 887 dari 2.192 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) buku lima yang belum dibayar. Nilai tunggakannya mencapai Rp 11 miliar,” keluh Imron yang ditemui di ruang kerjanya, belakang gedung Setda Pemkab Serang, Jumat (15/12).
Namun, Imron tidak menyebutkan rincian jumlah perusahaan yang menunggak. Yang pasti, kata Imron, data WP PBB buku lima terdiri atas perusahaan dan perseorangan yang nilai pajaknya besar. “Tapi, mayoritas memang dari perusahaan (yang menungak-red). Sampai saat ini, realisasi PBB buku lima baru 78,9 persen,” ungkapnya.
Kata Imron, pihaknya terus melakukan penagihan kepada WP penunggak pajak. Batas pembayaran, lanjutnya, akan ditetapkan hingga 28 Desember. Jika sampai tanggal tersebut pajak belum dibayarkan, pihaknya akan memasang plang bertuliskan ‘belum membayar pajak’ di depan perusahaannya. “Kita juga akan menunda penerbitan SPPT,” tegasnya.
Imron mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan soal tunggakan pajak. Sebagian besar perusahaan, lanjutnya, berdalih bahwa pembayaran PBB sudah dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan di Jakarta. Padahal, diakui Imron, pihaknya belum menerima transfer pembayaran dari perusahaan tersebut.
“Kalau di sini (perusahaan di Kabupaten Serang-red) cuma pabriknya saja. Kantor pusatnya di Jakarta. Kalaupun dibayar di sana (di Jakarta-red), biasanya ditransfer ke kita,” jelasnya.
Kendati demikian, Imron mengakui, sampai saat ini data yang dimiliki BPPD belum valid. Katanya, masih banyak data alamat dan lokasi yang ganda. “Ini yang terus kita perbaiki. Kita juga sekarang sedang proses pendataan,” tukasnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi mendesak Pemkab untuk segera memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang menunggak PBB. “PBB ini memang sebagian besar dari perusahaan. Ini harus jadi perhatian,” desaknya. (Rozak/RBG)









