SERANG – Ratusan warga Banten menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dan korban pelanggaran hukum, baik kekerasan maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Data tersebut Radar Banten Online himpun dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Banten. “Perbandingannya 1 banding 100. 1 TKI formal, 100 non formal (ilegal),” ujar Ketua SBMI Provinsi Banen Maftuh kepada Radar Banten Online, Jumat (5/1).
Secara total, TKI asal Banten yang ilegal dan menjadi korban pelanggaran hukum sebanyak 271 orang. Data tersebut dihimpun berdasarkan laporan selama satu tahun terakhir.
Dijelaskan Maftuh, dari delapan kabupaten kota di Provinsi Banten, para TKI tersebut berasal dari Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Menurutnya, SBMI menilai pemerintah daerah perlu mempunyai kebijakan jelas dalam menyikapi persoalan buruh migran asal Banten tersebut.
“Kebijakan pemerintah Banten dalam perlindungan TKI tidak maksimal. Pemerintah Provinsi Banten seharusnya membuat kebijakan perlindungan TKI dengan membuatkan Perda perlindungan TKI, untuk memperketat pengiriman TKI ilegal tidak lagi dilakukan oleh calo, yang memang sudah menjadi sindikat di Provinsi Banten. Dan lagi Disnaker jangan sampai kejebak dengan PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) yang meminta SPR karena dengan gampangnya Disnaker mengeluarkan SPR (Surat Pengantar Rekrut), terbukti ada kebijakan pemerintah yang pro dengan PPTKIS nakal,” paparnya.
Pada bulan Juli 2017, SBMI sempat melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah, agar membuat kebijakan untuk perlindungan TKI, dan Asep Rahmatullah sepakat. Tetapi sampai 2018 ini tidak ada realisasi dan tindakan yang mengarah ke pembuatan Perda.
“Untuk mengatasi persoalan TKI, saya rasa Perda itu perlu ada,” ujarnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









