SERANG – Pasca menyebarnya informasi pemberhentian 558 honorer non kategori atau tenaga kerja sukarela (TKS) yang bekerja di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Sekretariat DPRD Provinsi Banten akan melakukan perekrutan ulang.
Sekretaris DPRD Provinsi Banten Deni Hermawan menjelaskan, pemberhentian sendiri dilakukan karena kontrak ratusan honorer tersebut sudah habis pada Desember 2017 lalu.
Seiring dengan adanya proses rasionalisasi TKS yang dilakukan di lingkungan Pemprov Banten atas instruksi gubernur, Setwan pun menghentikan ikatan kerja dengan para honorer tersebut dan akan melakukan rekrut ulang.
Berdasarkan hasil pemantauan, tidak seluruh honorer tersebut bekerja efektif. Banyak yang tidak maksimal dalam bekerja dan cenderung hanya menumpang nama.
“Ada yang kerja, ada yang namanya saja, tentu kita harus memberikan perlakuan yang berbeda terhadap perbedaan tersebut. Tidak mungkin yang rajin kita samakan dengan yang tidak rajin,” papar Deni, Selasa (9/1).
Dalam melakukan perekrutan ulang, parameter rajin dan tidak rajin itulah yang akan digunakan Setwan DPRD Provinsi Banten. Karena itu, tenaga honorer yang akan kembali direkrut pun tenaga honorer yang telah habis kontrak tersebut.
“Tidak dari luar, masih yang kemarin, yang rajin kita rekrut lagi, yang tidak (rajin) hanya pemborosan,” katanya.
Terkait jumlah yang dibutuhkan, menurut Deni, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan. Perekrutan pun akan dilakukan sesuai kebutuhan Setwan.
Sebelumnya diberitakan, Sekretariat DPRD Banten mulai melakukan penertiban terkait keberadaan tenaga honorer non-PNS atau yang biasa disebut tenaga kerja sukarela. Langkah yang diambil yakni melakukan pemberhentian kontrak kerja terhadap 558 tenaga honorer tersebut. Mereka tidak mendapat perpanjangan kontrak yang habis pada 31 Desember 2017. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)










