CILEGON – Pembahasan pengelolaan parkir di Mal Ramayana Kota Cilegon yang berlangsung di ruang rapat komisi DPRD Kota Cilegon memanas, Selasa (16/1). Buntutnya, puluhan warga yang tergabung di Forum Masyarakat Cilegon menuntut agar parkiran Ramayana Cilegon itu dilarang menarik retribusi untuk sementara waktu.
Tuntutan warga itu diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Abdul Gofar dan akan segera diteruskan kepada Plt Wali Kota Cilegon sebagai penentu kebijakan itu. Turut hadir saat hearing yang berlangsung diantaranya pihak Dishub Cilegon, BPKAD Cilegon, Asda III Kota Cilegon Dana Sujaksani.
Ketua Forum Masyarakat Cilegon Ahmad Yusdi mengaku persoalan parkiran Ramayana Cilegon sudah berangsur terjadi sekira enam bulan lalu. Ia mengatakan penarikan retribusi itu ilegal karena perizinan pengelolaannya belum lengkap. “Tutup saja sekarang, bila perlu untuk saat ini digratiskan warga yang parkir di situ,” katanya.
Berdasarkan informasi yang ia himpun, ada sejumlah oknum pegawai Pemkot Cilegon yang turut terlibat dan memuluskan berjalannya pengelolaan parkir itu. “Saya minta Pemkot Cilegon dapat tegas dan mencopot oknum tersebut dari jabatannya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Andi Affandi mengakui adanya beberapa pengelolaan parkir yang belum memiliki izin tapi sudah melakukan penarikan retribusi di Kota Cilegon. “Jadi gini, saya perlu luruskan bahwa di satu sisi perusahaan ini melakukan pembayaran pajak ke BPKAD. Dan di situ mereka merasa telah legal. Maka kita belum berani menyebut apakah ini pemungutan liar,” katanya.
Upaya yang dilakukan untuk melakukan penertiban yang belum lengkap perizinan pengelolaannya parkir, Andi mengaku akan berkoordinasi kepada pihak Satpol PP maupun DPMPTSP. “Kalau tugas pokok tentunya penegakkan perda itu adanya di Satpol PP,” ucapnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)










