CILEGON – Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Fikry Ardiansyah mengungkapkan para pelanggar lalu lintas yang banyak terjadi di wilayah Kota Cilegon didominasi oleh pengendara kendaraan yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Padahal kepolisian saat ini telah memberikan kemudahan untuk warga yang sedang berada di luar daerah agar dapat mengurus pembuatan SIM di daerah lain dengan menggunakan sistem online. Kepolisian Polres Cilegon juga telah menerapkan penggunaan sistem online ini.
“Di tahun 2017 saja ada sebanyak 11.610 pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Sebanyak 30 persen diantaranya belum memiliki SIM dan masih berusia dibawah umur,” ujar Fikry kepada wartawan, Kamis (18/1).
Ia menerangkan pelanggaran lalu lintas yang kemudian berdampak kepada kecelakaan lalu lintas faktor utamanya karena kurangnya kehati-hatian para pengendara dengan tidak mengindahkan aturan lalu lintas. Selain itu juga kesehatan diri dan kesehatan kendaraan menjadi penunjang keselamatan saat berlalu lintas.
“Data kecelakaan lalu lintas tahun 2017 sebanyak 138 kasus sedangkan jumlah penyelesaian perkara sebanyak 75 kasus atau 54 persen. Kecelakaan terbayak didominasi kendaraan roda dua,” tuturnya.
Berbicara tentang pelayanan pembuatan Sim online yang sudah dapat dimanfaatkan oleh warga lokal maupun luar daerah Cilegon, Fikry menyebutkan persaratannya menggunakan nomor induk KTP (NIK). “Semua prosesnya sama, hanya kalau online diminta nomor niknya. Polres Cilegon sudah memulai dari akhir Desember kemarin,” ujarnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)











