CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah menetapkan jumlah kursi DPRD Kota Cilegon untuk masing-masing daerah pemilihan (dapil). Untuk dapil I yaitu Cibeber-Cilegon ditetapkan sebanyak sembilan kursi, dapil II Citangkil-Ciwandan 12 kursi, dapil III Grogol-Pulomerak sembilan kursi, serta IV Jombang-Purwakarta 10 kursi.
Ketua Divisi Hukum dan Pencalonan KPU Habibi Haliburton mengatakan, setelah menetapkan jumlah kursi di masing-masing dapil, pihaknya akan menggelar rapat pleno pada 13 Februari. “Nanti kita tetapkan dalam rapat pleno tersebut,” kata Habibi, di sela-sela kegiatan rapat koordinasi persiapan verifikasi faktual parpol pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilu 2019 tingkat Kota Cilegon, di Rumah Makan Bintang Laguna, Jumat (26/1).
Habibi menyatakan, penetapan jumlah kursi Dewan untuk masing-masing dapil ditentukan berdasarkan jumlah penduduk yang ada di setiap kecamatan. “Setelah melihat jumlah penduduknya paling banyak di Citangkil-Ciwandan, maka jumlah kursi Dewan untuk pileg (pemilihan anggota legislatif) 2019 paling banyak ada di dapil II,” ujar Habibi.
Meski demikian, kata Habibi, jumlah kursi untuk setiap dapil tersebut baru sekedar usulan ke KPU RI. “Penetapan sudah dan tinggal diplenokan saja. Tapi walaupun sudah diplenokan, hasilnya baru sekadar usulan untuk disampaikan ke KPU RI,” imbuh Habibi.
Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi KPU Kota Cilegon Irfan Alvi mengatakan, pihaknya sebenarnya belum menetapkan jumlah kursi untuk masing-masing dapil. “Masih dalam proses penataan dapil. Tapi memang, untuk plenonya nanti Februari,” kata Irfan.
Irfan menyebutkan, untuk penataan dapil berdasarkan jadwal tahapan yang sudah disesuaikan jadwal yang baru itu dilakukan pada 12 Januari sampai 2 Februari. Kemudian untuk pencermatan dilakukan pada 7 sampai dengan 13 Februari. Sedangkan penyerahan usulan dapil nanti 14 sampai dengan 27 Feberuari,” sebut Irfan.
Lebih lanjut kata Irfan, untuk proses pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) akan dibuka pada Juli. “Untuk proses pendaftaran sampai penetapan yang akan dibuka lebih dulu adalah calon anggota DPD RI dari 26 Maret sampai 23 September,” kata Irfan.
Sedangkan untuk tahapan pencalonan, proses administrasi dan penetapan calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota digelar pada 1 Juli sampai 23 September. “Pendaftaran yang dibuka untuk calon anggota DPD duluan. Setelah itu baru calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota,” pungkasnya. (Umam/RBG)










