SERANG – Kepala Alfiansyah bocor setelah dianiaya oleh Wahyudin alias Kesrek. Terdakwa emosi lantaran tak berhasil melerai keributan antara Alfiansyah dan Hilman. Akibatnya, warga Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, itu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang, kemarin (31/1).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/3/2017) sekira pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, terdakwa bersama korban, Solihun dan Hilman (DPO), nongkrong bersama di sebuah warung di Desa Tambiluk.
Saat asyik nongkrong, Alfiansyah mengajak Hilman bermain catur. Sebelum bermain, Alfiansyah mengajukan syarat. Syaratnya, yang kalah bermain catur dijatuhi hukuman berupa lima kali disentil tangannya menggunakan jari tangan. Hilman sepakat.
Permainan catur itu dimenangkan Alfiansyah. Namun, Hilman menolak dihukum. Penolakan itu tidak membuat Alfiansyah menyerah. Dia terus menagih janji Hilman sembari terus meminta tangan Hilman untuk disentil.
Lantaran merasa terganggu, Kesrek melerai perdebatan kedua rekannya. Dia mendorong badan Alfiansyah yang terus ngotot ingin menghukum Hilman. Lantaran emosi, terdakwa memerintahkan Hilman memukul Alfiansyah.
“Tapi, terdakwa terlebih dahulu memukul Alfiansyah berulang kali menggunakan tangan kanan di bagian kepala,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Haeru Roja’i.
Tak lama, Hilman turut memukul Alfiansyah berulangkali menggunakan tangan. Alfiansyah sempat melawan, tetapi warga lingkungan sekitar segera datang ke lokasi dan melerai perkelahian tak seimbang tersebut.
“Saat dipegangi warga, terdakwa melepaskan diri dan melemparkan batu ke kepala Alfiansyah,” kata Haeru di hadapan majelis hakim yang diketuai Emy Tjahjani Widiastoeti.
Akibat lemparan batu terdakwa, darah mengucur dari kepala Alfiansyah. Tak terima, Alfiansyah melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Petir. “Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana,” tegas Haeru.
Usai pembacaan surat dakwaan, terdakwa tidak mengajukan keberatan. Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Merwanda/RBG)











