SERANG – Korban kasus penipuan umrah murah yang dilakukan travel agent PT Solusi Balad Lumampah (SBL) semakin meluas. Selain di wilayah Bandung, Jawa Barat, korban penipuan terhadap 12 ribu orang calon jamaah umrah itu pun, ada juga warga Banten. Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 225 orang.
Di Provinsi Banten, travel agent PT SBL memiliki tiga cabang yang tersebar di Kota Serang, Kota Tangsel, dan Kabupaten Lebak. Lantaran kasus penipuannya mencuat, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) tidak melanjutkan perizinan PT SBL. Kemenag Banten bahkan meminta manajemen SBL tidak menerima pendaftaran calon jamaah.
Kepala Seksi Pembina Haji dan Umrah Kemenag Banten Deni Rusli mengatakan, di Banten ada tiga cabang travel agent SBL, yakni satu cabang di Serang proses perizinannya sudah turun. Sementara, dua cabang di Tangerang Selatan dan Lebak dalam proses perizinan. “Cabang Serang diminta untuk tidak menerima pendaftaran calon jamaah dan Kemenag Banten menghentikan dua cabang yang mengajukan perizinan, begitu juga dengan yang lainnya,” katanya.
Menurutnya, dengan kasus yang menimpa travel agent SBL, ada sekira 225 orang yang gagal berangkat (detail lihat grafis). Kemenag Banten langsung berkoordinasi dengan manajemen travel agent. “Saya juga sudah bertemu dengan pemilik SBL Cabang Serang dan ada 44 orang yang gagal berangkat, tetapi pemilik akan bertanggung jawab untuk memberangkatkan jamaah. Sementara, Cabang Tangsel dan Lebak belum ada solusi yang ditawarkan,” tuturnya.
Kemenag Banten akan terus memantau dan melakukan pendataan terhadap jamaah korban travel agent SBL. Ia berharap, korban travel agent SBL tidak bertambah. “Mudah-mudahan tidak bertambah lagi,” katanya.
Ia menjelaskan, SBL merupakan travel agent umrah yang berpusat di Bandung, Jawa Barat, dan mendapatkan izin resmi dari Kemenag RI. Travel agent SBL diperkenankan untuk membuka perwakilan di luar daerah dan mengajukan perizinan di Kemenag setempat. “Tiga dari cabang, satu sudah ada izin dan dua proses izin,” jelasnya.
Seperti diketahui, pemilik travel agent SBL Aom Juang Wibowo diciduk Polda Jabar karena diduga menipu sekira 12 ribu orang dari berbagai wilayah di Indonesia. Travel agent ini menawarkan paket mulai Rp18 juta hingga Rp23 juta. Dengan adanya kasus ini, Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah Republik Indonesia (AMPURI) mengeluarkan keanggotaan travel agent SBL.
Deni menjelaskan, umrah dengan harga murah dan di bawah standar yang ditentukan Kemenag, yakni Rp21 juta berpotensi merugikan jamaah karena item untuk perjalanan umrah cukup banyak seperti tiket pesawat, visa, transportasi, hotel, makan, dan akomodasi lainnya. “Kalau dengan biaya Rp18 juta, sangat berpotensi merugikan jamaah dan harus pandai memilih travel,” katanya.
Ia meminta calon jamaah umrah untuk tetap cerdas dalam memilih travel agent umrah dan penyelenggara umrah harus amanah sebagai jembatan jamaah menuju Baitullah. “Jangan hanya money oriented, tetapi bagaimana menjadi penyelenggara umrah yang amanah dan mencari kebaikan sehingga jadi ladang pahala,” katanya.
Radar Banten melakukan upaya konfirmasi kepada salah satu agen SBL yang berada di Penancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, tetapi saat dihubungi via telepon genggamnya dan pesan singkat tidak dijawab.
Seorang calon jamaah umrah travel agent SBL asal Kota Serang yang namanya enggan disebutkan mengaku, dua kali gagal berangkat, yakni pada Desember 2017 dan 29 Januari 2018. Wanita yang juga berprofesi sebagai pendidik ini mengaku telah membayar semua biaya perjalanan umrah ke salah satu agen SBL di Kota Serang sejak Maret 2017.
“Sebenarnya saya dapat kuota keberangkatan pada November, tetapi saya minta dijadwalkan Desember,” katanya.
Ia yang berencana berangkat dengan suami mengaku, tetap bersabar dan ikhlas menghadapi ketentuan. Ia percaya apa yang terjadi saat ini adalah bentuk ujian dari Allah. “Yang bisa saya lakukan saat ini menunggu informasi lebih lanjut dari agen tempat saat mendaftarkan diri,” katanya.
Ia berharap, pihak travel agent bertanggung jawab dan berharap bisa berangkat, meskipun waktunya belum dapat ditentukan. (Susi K/RBG)









