slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemerintah Harus Tegas, Atasi Bangunan yang Langgar Sempadan Jalan

Redaksi by Redaksi
03-02-2018 11:05:46
in Berita Utama, Umum
Jalan Dilebarkan, Bangunan Bebas Melanggar
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Pemerintah harus tegas memberikan sanksi kepada para pelanggar garis sempadan. Apalagi, garis sempadan itu ditentukan semata-mata untuk keselamatan pemilik bangunan maupun pengguna jalan.

Pengamat tata kota Daryadi Harahap mengatakan, untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar, pemerintah daerah harus menyiapkan regulasi yang pas. “Apa pun itu, bisa peraturan daerah, peraturan gubernur, perwakilan walikota, atau apa pun,” ujar Daryadi kepada Radar Banten, Jumat (2/2).

Baca Juga :

Diduga Rusak Pintu Gerbang Pabrik PT Molek Ayus Cikupa, Oknum Buruh Dilaporkan Ke Polisi

Reses Anggota DPRD Banten, Warga Pandeglang Keluhkan Pertanian hingga BPJS

Pencemaran Sungai Ciujung, Bupati Serang Instruksikan DLH Segera Tindaklanjuti

Paramount Gading Serpong Luncurkan Victoria Business Loft dan Oxford Square–YOSECA Loft

Pernyataan Daryadi itu menanggapi masih maraknya bangunan, baik rumah, perkantoran, pertokoan, dan gedung di sejumlah ruas jalan di Ibukota Provinsi Banten yang melanggar. Posisi bangunan yang berada persis di pinggir jalan, baik itu jalan nasional, provinsi, maupun Kota Serang tidak mengindahkan garis sempadan sehingga mengganggu arus lalu lintas. Bangunan yang melanggar itu dengan mudah ditemukan di Jalan KH Abdul Hadi, Cijawa; Kebonjahe, Ki Ajurum, dan sejumlah ruas jalan lainnya.

Kata Daryadi, melalui regulasi itu, pemerintah dapat mengatur bangunan yang ada di pinggir jalan agar sesuai dengan garis sempadan yang ditentukan. Apabila ada bangunan tidak mematuhi garis sempadan, pengguna jalan dapat terganggu.

“Kan bahaya juga bagi penghuninya. Kalau terlalu menjorok ke depan (jalan-red) apabila ada kendaraan rem blong atau apa bisa ditabrak,” tuturnya. Selain itu, bangunan yang tak mengindahkan garis sempadan juga pasti akan memarkirkan kendaraannya di bahu jalan sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain.

Kata dia, pemerintah harus dapat bernegosiasi dengan pemilik bangunan untuk menaati garis sempadan. Ganti rugi lahan juga diharapkan tak merugikan masyarakat.

Namun, tambah Daryadi, dengan pelebaran jalan yang terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Serang, para pemilik bangunan harusnya tetap mengindahkan ketentuan garis sempadan. Pemkot Serang dapat mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan. “Kan bentuk bangunan juga berubah karena ada pelebaran jalan. Maka, harus ditinjau ulang. Nah, saat mengeluarkan izin yang baru, Pemkot dapat menegaskan pemilik bangunan untuk mengikuti ketentuan garis sempadan,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Garis Sempadan Jumhadi mengaku, pembahasan raperda inisiatif DPRD Kota Serang itu belum rampung. Pansus masih menunggu kesiapan Pemkot untuk membahasnya kembali. “Kami akan kejar agar raperda ini segera disahkan,” ujarnya.

Pria yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang itu mengatakan, dalam raperda itu, segala ketentuan garis sempadan jalan diatur, termasuk sempadan rel dan garis pantai.

Kata dia, pansus menginginkan agar raperda ini berlaku surut. “Kalau ada bangunan yang tidak sesuai, cabut izinnya,” tegas politikus NasDem itu. Apalagi, IMB harus sesuai dengan ketentuan dan kondisi riil.

Kata dia, pemberlakuan garis sempadan ini harus dilakukan mengingat kondisi jalan Kota Serang saat ini sudah padat lantaran jumlah kendaraan terus meningkat. Untuk itu, ketentuan garis sempadan sangat penting diterapkan di Ibukota Banten ini. “Kami akan mendesak agar raperda ini segera disahkan untuk menertibkan kondisi Kota Serang saat ini,” tandas Jumhadi.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Banten Najib Hamas mengatakan, bangunan yang memakan sempadan jalan berkaitan dengan kesadaran masyarakat. “Ini (garis sempadan jalan-red) yang kadang-kadang banyak diabaikan,” katanya.

Ia memaparkan, jalan terdiri atas badan jalan, bahu jalan, dan daerah milik jalan (DMJ). Dalam DMJ tidak boleh ada bangunan lain. Kalau DMJ digunakan untuk usaha oleh warga maka dikenakan retribusi pemanfaatan melalui Perda Pemanfaatan Kekayaan Daerah.

“Di Serang Timur ada beberapa titik bangunan semi permanen di atas jalur air. Di situ ada pemanfaatannya retribusi,” katanya.

Ia menegaskan, dalam DMJ tidak boleh ada pihak-pihak lain yang melakukan aktivitas yang mengganggu. Untuk mengantisipasi dan menertibkan bangunan yang melanggar, kata Najib, harus ada koordinasi antara Dinas Pekerjaan Umum dan Satpol PP untuk menertibkan. (Rostinah-Fauzan D/RBG)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dua Bulan Kabur, Pencuri Berhasil Diringkus

Next Post

ISNU Banten Gelar Konferensi Wilayah

Related Posts

Tangerang

Diduga Rusak Pintu Gerbang Pabrik PT Molek Ayus Cikupa, Oknum Buruh Dilaporkan Ke Polisi

by Mulyadi
Rabu, 24 Juni 2026 08:30

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Manajemen PT Molex Ayus yang berada di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang melalui tim hukum perusahaan melaporkan...

Read moreDetails

Reses Anggota DPRD Banten, Warga Pandeglang Keluhkan Pertanian hingga BPJS

Pencemaran Sungai Ciujung, Bupati Serang Instruksikan DLH Segera Tindaklanjuti

Paramount Gading Serpong Luncurkan Victoria Business Loft dan Oxford Square–YOSECA Loft

Kabel Bawah Tanah Terkendala, Pemkot Tangsel Coba Konsep Tiang Terpadu Atasi Kabel Semrawut

Dugaan Korupsi Pegadaian Syariah Pondok Aren, Kepala Unit Ditahan dan Nasabah Buron

Polresta Serang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Melalui Facebook

Permudah Wajib Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Tigaraksa Mulai Beroperasi 26 Juni

Pelepasan Ekspor Baja PT Trimitra Jadi Sorotan

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis

Next Post
ISNU Banten Gelar Konferensi Wilayah

ISNU Banten Gelar Konferensi Wilayah

Sekda Pandeglang Ingatkan OPD Tak Copy Paste Program

Akhir Februari, Lelang Proyek OPD Pemkab Pandeglang Dimulai

Pemprov Minta Pengembangan KEK Tanjung Lesung Dipercepat

Pemprov Minta Pengembangan KEK Tanjung Lesung Dipercepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Diduga Rusak Pintu Gerbang Pabrik PT Molek Ayus Cikupa, Oknum Buruh Dilaporkan Ke Polisi

Rabu, 24 Juni 2026 08:30

Reses Anggota DPRD Banten, Warga Pandeglang Keluhkan Pertanian hingga BPJS

Rabu, 24 Juni 2026 08:29

Pencemaran Sungai Ciujung, Bupati Serang Instruksikan DLH Segera Tindaklanjuti

Rabu, 24 Juni 2026 08:28

Paramount Gading Serpong Luncurkan Victoria Business Loft dan Oxford Square–YOSECA Loft

Rabu, 24 Juni 2026 08:27

Kabel Bawah Tanah Terkendala, Pemkot Tangsel Coba Konsep Tiang Terpadu Atasi Kabel Semrawut

Rabu, 24 Juni 2026 07:49

Dugaan Korupsi Pegadaian Syariah Pondok Aren, Kepala Unit Ditahan dan Nasabah Buron

Rabu, 24 Juni 2026 07:42

Diduga Rusak Pintu Gerbang Pabrik PT Molek Ayus Cikupa, Oknum Buruh Dilaporkan Ke Polisi

Rabu, 24 Juni 2026 08:30

Reses Anggota DPRD Banten, Warga Pandeglang Keluhkan Pertanian hingga BPJS

Rabu, 24 Juni 2026 08:29

Pencemaran Sungai Ciujung, Bupati Serang Instruksikan DLH Segera Tindaklanjuti

Rabu, 24 Juni 2026 08:28

Paramount Gading Serpong Luncurkan Victoria Business Loft dan Oxford Square–YOSECA Loft

Rabu, 24 Juni 2026 08:27

Kabel Bawah Tanah Terkendala, Pemkot Tangsel Coba Konsep Tiang Terpadu Atasi Kabel Semrawut

Rabu, 24 Juni 2026 07:49

Dugaan Korupsi Pegadaian Syariah Pondok Aren, Kepala Unit Ditahan dan Nasabah Buron

Rabu, 24 Juni 2026 07:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Diduga Rusak Pintu Gerbang Pabrik PT Molek Ayus Cikupa, Oknum Buruh Dilaporkan Ke Polisi

by Mulyadi
Rabu, 24 Juni 2026 08:30

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Manajemen PT Molex Ayus yang berada di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang melalui tim hukum perusahaan melaporkan...

Reses Anggota DPRD Banten, Warga Pandeglang Keluhkan Pertanian hingga BPJS

by Yusuf Permana
Rabu, 24 Juni 2026 08:29

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Komisi V DPRD Banten, Rifky Hermiansyah, menyerap berbagai aspirasi masyarakat saat melaksanakan kegiatan reses di Kabupaten...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak