TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya pada Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren berinisial TAB ditahan penyidik Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin 22 Juni 2026.
Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pinjaman gadai berbasis syariah tahun 2025. Selain TAB, penyidik juga menetapkan seorang nasabah berinisial Ji sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya dan akan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kejari Tangsel saat ini masih melakukan pencarian terhadap JI dan identitasnya akan diterbitkan dalam daftar pencarian orang,” ujar Kajari Tangsel, Apreza Darul Putra, Selasa 23 Juni 2026.
Kajari menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2025. Pada saat itu, JI mengajukan pinjaman gadai syariah dengan menyerahkan 10 barang jaminan untuk 10 kontrak pinjaman.
Dalam proses pengajuan pinjaman tersebut, JI diduga berhubungan dengan TAB yang menjabat sebagai Kepala Unit untuk mempermudah proses pencairan pinjaman. “Penyidik menemukan adanya dugaan pengembalian seluruh barang jaminan kepada nasabah tanpa dilakukan pelunasan pinjaman terlebih dahulu,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang saat ini masih dalam proses penghitungan melalui audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Untuk kerugian negara sedang diaudit,” ujar Kajari didampingi Kasi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung.
Kedua tersangka tersebut, akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung menambahkan TAB ditahan penyidik karena didasarkan pertimbangan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Sedangkan tersangka JI hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Penyidik telah melayangkan tiga kali panggilan secara sah dan patut, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ungkapnya.
Rony menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak perlu membuat masyarakat khawatir menggunakan layanan gadai syariah. Penanganan perkara dilakukan untuk memastikan layanan pinjaman berbasis gadai tetap berjalan secara aman, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kejari Tangsel juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











