SERANG – Babak baru penyidikan dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) kesehatan RSUD Banten senilai Rp2,398 miliar tahun 2016 dimulai. Kemarin (19/2), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah memeriksa mantan Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti.
“Sprindik (surat perintah penyidikan-red) sudah terbit tanggal 13 Februari 2018. Hari ini (kemarin-red) Bu Dwi sudah diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Seksi pidana khusus (pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan, Senin (19/2).
Penyidikan baru itu dilakukan atas tindaklanjut putusan perkara terdakwa Dwi Hesti Hendarti di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (24/1) lalu. Majelis hakim menetapkan barang bukti bukti nomor satu hingga 106 dalam perkara itu dikembalikan kepada penyidik melalui penuntut umum untuk penyidikan baru.
Dalam perkara itu, Dwi Hesti Hendarti divonis tiga tahun dan enam bulan penjara, denda sebesar Rp100 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp782 juta subsider satu tahun penjara. “Ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada saksi terkait penggunaan dana jaspel,” kata Olav.
Diuraikan majelis hakim, dana jaspel itu digunakan untuk membiayai kegiatan karakter building, training budaya kerja, studi banding dan service excellent bagi pegawai RSU Banten. Namun, paket kegiatan itu dilakukan tanpa melalui lelang dengan menunjuk CV Dwi Putra Jaya Perkasa (DPJP). CV DPJP diduga kuat menikmati uang sebesar Rp600 juta lebih.
“CV DPJP sudah dipanggil. Jumat mereka akan diperiksa,” ucap Olav.
Saat ini, Dwi Hesti Hendarti dan penuntut umum tengah mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Sebab, vonis Dwi Hesti Hendarti dinilai ringan. Dwi Hesti Hendarti dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan membayar denda Rp100 juta subsider lima bulan kurangan. Selain itu, dibebankan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp1.330.410.733 subsider satu tahun penjara. (Merwanda/RBG)








