SERANG – Tiga terdakwa kasus perkosaan dan pembunuhan Siti Marhatusolihat (18) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (27/3). Ketiga lelaki asal Cikeusal itu terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Tiga terdakwa itu, yakni Rahmat, Dodi Saparudin, dan Rudi Muhamad Rizki. Mereka dijerat dengan dakwaan kumulatif. Dakwaan kesatu, Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dakwan kedua Pasal 80 ayat (3) undang-undang yang sama. Atau dakwaan ketiga, Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau keempat Pasal 339 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau kelima Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau keenam Pasal 365 ayat (1) (2) k-2 dan ayat (3) KUH Pidana.
Surat dakwaan ketiga terdakwa dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Bachtiar Hilmi dan Irma. Diuraikan JPU, kejahatan itu berawal dari pernyataan cinta Er (terpidana) yang ditolak korban Siti pada 25 November 2017. Tapi, Er belum menyerah. Pada 28 November 2017, Er kembali menyatakan cinta kepada korban. Cinta Er kembali ditolak oleh korban. Merasa sakit hati, terdakwa pergi ke kediaman Rahmat. Er menceritakan penolakan korban kepada Rahmat.
Rahmat menyarankan agar Er menghabisi nyawa korban. Lalu, pada 30 November 2017, sekira pukul 16.00 WIB, Er menghubungi korban. Dia mengajak korban bertemu.
“Dijawab korban, ‘sebentar mau nganterin cireng dulu’,” kata JPU Bachtiar menirukan ucapan korban.
Seusai mengantarkan pesanan ibu kandungnya, korban berhenti di depan sebuah konter ponsel, tempat Er menunggu korban. Er berdalih meminta korban mengantarnya mengambil uang di daerah Kakupang, Cikeusal, Kabupaten Serang. “Kemudian korban dan Er pergi,” kata JPU Bahctiar di hadapan majelis hakim yang diketuai Emanuel Ari Budiharjo.
Namun, korban dibawa oleh Er ke daerah Ciakar. Lagi-lagi, Er menyatakan cinta kepada korban. Pernyataan cinta Er kembali ditolak korban. Penolakan korban itu membuat Er sakit hati. Setelah ditolak, Er membekap mulut korban dan memanggil Rahmat dan Dodi yang berada tak jauh dari lokasi.
“Terdakwa Rahmat memegang tangan dan terdakwa Dodi memegang kaki sehingga membuat korban jatuh tertelungkup,” kata JPU Bachtiar.
Saat terjatuh, oleh Er kepala korban dibenturkan ke batu sebanyak tiga kali. Benturan itu membuat korban tidak berdaya. Tubuh korban dibalikkan hingga telentang oleh Er, Rahmat, dan Dodi.
Atas perintah Er, Dodi menyetubuhi korban. Setelah korban disetubuhi Dodi, Er ganti menyetubuhi korban.
Tak lama, Rudi datang ke lokasi. Rudi yang baru mengetahui peristiwa tersebut diminta membantu menyembunyikan mayat korban. “’Sudah diam, sini bantuin aja’. Korban dibawa ke atas sepeda motor korban dan disembunyikan ke semak-semak tak jauh dari kepala korban dijedotin (benturkan-red),” kata JPU Irma.
Seusai menyembunyikan mayat korban, Er bersama ketiga terdakwa pulang ke rumah masing-masing. Pada pukul 20.00 WIB, Er bersama ketiga terdakwa kembali ke lokasi disembunyikannya mayat korban. Er dan ketiga terdakwa membawa mayat korban ke pinggiran Sungai Cibongor.
Sesampainya di lokasi, Er menggali tanah di pinggir kali menggunakan cangkul yang dibawa Dodi. Sementara Rahmat membantu penerangan saat Er menggali. “Terdakwa Dodi menjaga korban dan terdakwa Rudi menunggu di pinggir jalan,” kata JPU Irma.
Mayat korban kemudian ditutup menggunakan sampah dan diapit menggunakan bilah bambu. Tujuannya, agar mayat korban tidak timbul ke permukaaan sungai. (Merwanda/RBG)







