slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terlilit Hutang ke Rentenir, Rumah Disita

Redaksi by Redaksi
12-04-2018 11:04:51
in Berita Utama, Hukum
Terlilit Hutang ke Rentenir, Rumah Disita

Warga sekitar membantu mengosongkan rumah milik Ratna Dewi di Lingkungan Simpang Tiga, RT/RW 02/01, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, pada Rabu (11/4).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON – Hati-hati jika berurusan dengan rentenir. Salah-salah bisa rugi besar. Seperti yang dialami oleh Ratna Dewi, warga Lingkungan Simpang Tiga, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Ratna Dewi harus merelakan rumahnya disita oleh pengadilan lantaran kediamannya itu sudah berganti kepemilikan tanpa sepengetahuan dirinya.

Awalnya, Ratna Dewi memiliki utang sebesar Rp150 juta kepada rentenir dan harus membayarnya sebesar Rp300 juta. Lantaran tidak sanggup membayar sebesar itu, akhirnya rumah yang ditempati Ratna Dewi di Lingkungan Simpang Tiga, RT/RW 02/01, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, dieksekusi oleh pemenang lelang J Situmorang atas dasar penetapan ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor 15/Pdt.Eks/L/2017/PN Serang pada Rabu (11/4).

Baca Juga :

DJP Banten Tindak 3 Perusahaan Pengemplang Pajak Rp583,2 M, Empat WNA China Tersangka

Wabup Intan Ingin Camat dan PKK Percepat Pendataan Peserta Isbat Nikah Terpadu

Untirta Siap Perluas Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Dugaan Residivisme Tambang Ilegal dan Perusakan Police Line di Gunung Pinang Jadi Sorotan Publik

Informasi yang dihimpun, Ratna Dewi mempunyai utang kepada rentenir sejak 2015 hingga 2017 lalu. Utang Ratna Dewi kemudian membengkak menjadi Rp300 juta dalam jangka dua tahun dan dia tidak mampu membayarnya. Yang bersangkutan merasa dirugikan lantaran sertifikat yang dititipkan kepada pihak rentenir sebagai jaminan atas pinjamannya telah berubah atas nama J Situmorang.

Pantauan Radar Banten, Rabu (11/4), eksekusi rumah tiga pintu dan tujuh kontrakan yang dilakukan oleh petugas PN Serang tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat TNI, Polri, dan Satpol PP sebanyak kurang lebih 200 personel. Tidak ada perlawanan dari pihak Dewi dalam peristiwa itu. Kendati salah satu anggota keluarga Ratna Dewi mengamuk di tempat tersebut, petugas dapat meredamnya.

Ratna Dewi mengaku, mempunyai utang kepada rentenir J Situmorang sebesar Rp150 juta dan harus dibayar dengan nominal sebesar Rp300 juta. Peminjaman uang tersebut dilakukan dirinya guna membayar utang pada Bank bjb, sebagai jaminannya adalah sertifikat rumah. “Saya juga tidak menggunakan coretan hitam di atas putih,” ujarnya sambil menangis di sela-sela eksekusi rumahnya.

Ratna juga mengaku, dirinya hendak bayar utang tersebut sebesar Rp200 juta, tetapi ditolak. Tidak hanya itu, dirinya sempat pergi ke Palembang untuk menjual tanah guna membayar utang kepada rentenir tersebut. “Saya sudah ada niat baik mau bayar utang, ternyata pas saya pulang ke sini (Cilegon-red) sertifikat saya sudah aanmaning (peringatan teguran-red) bahwa rumah saya sudah terjual dan dilelang oleh J Situmorang,” ujarnya.

Menurut Dewi, ketika dirinya menanyakan surat rumah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), ternyata rumah yang ditempati oleh janda anak satu ini sudah berpindah tangan tanpa ada persetujuan darinya. “Saya tanyakan ke BPN rumah saya sudah balik nama, kan aneh itu namanya,” ujarnya. “Insya Allah, saya akan melakukan tindakan hukum lagi untuk mengambil hak saya dari J Situmorang,” imbuhnya.

Sementara itu, juru sita PN Serang Untung Rohadi mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan risalah lelang yang telah dilakukan oleh PN Serang. Dalam risalah lelang tersebut, ada risalah-risalah keadilan untuk kedua pihak. “Berarti itu bisa dieksekusi. Si Jonny Situmorang itu adalah pemenang lelang sesuai dengan putusan PN Serang,” ujarnya.

Untung menegaskan, ketika J Situmorang memenangkan lelang dan sudah ada hasilnya, rumah tersebut masih dihuni oleh pemiliknya. Pemenang lelang adalah pemenang yang sah dan berhak memiliki rumah tersebut. “Maka kami eksekusi rumah tersebut,” ujarnya.

Disinggung soal pemilik rumah belum mendapatkan panggilan dari PN Serang. Untung berkilah bahwa semua prosedur sudah ditempuh oleh pihak pemenang lelang dan PN Serang. “Semua prosedur sudah kita lakukan, semua bukti ada di PN Serang, itu mah hanya dalih dia saja,” kilahnya. (Adi/RBG)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ibu Rumah Tangga Meregang Nyawa di Jalan Raya

Next Post

Pemprov Alokasikan Anggaran Rp102 Miliar untuk Lembaga Keagamaan

Related Posts

Perusahaan Pengemplang Pajak
Hukum

DJP Banten Tindak 3 Perusahaan Pengemplang Pajak Rp583,2 M, Empat WNA China Tersangka

by Fahmi
Rabu, 13 Mei 2026 21:37

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menindak tiga perusahaan yang mengemplang pajak di...

Read moreDetails

Wabup Intan Ingin Camat dan PKK Percepat Pendataan Peserta Isbat Nikah Terpadu

Untirta Siap Perluas Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Dugaan Residivisme Tambang Ilegal dan Perusakan Police Line di Gunung Pinang Jadi Sorotan Publik

Bupati Serang Beri Apresiasi untuk WP yang Patuh Bayar Pajak

Hasil Thailand Open 2026, Ginting Langsung Kandas

Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Pandeglang Nangis di DPRD

Bupati Tangerang Bagikan 2.000 Paket Sembako Murah di Alun-Alun Tigaraksa

FTMB Dukung Kapolda Banten Sikat Truk Nakal dan Tambang Ilegal Curugbitung

Membanggakan, Pelajar Asal Lebak Tembus Seleksi Paskibraka Nasional 2026

Next Post
Pemprov Alokasikan Anggaran Rp102 Miliar untuk Lembaga Keagamaan

Pemprov Alokasikan Anggaran Rp102 Miliar untuk Lembaga Keagamaan

Sidang Suap Transmart: Permintaan Sponsorship Inisiatif Dita

Sidang Suap Transmart: Permintaan Sponsorship Inisiatif Dita

Truk Terbakar di Dalam Kapal, Penumpang Panik

Truk Terbakar di Dalam Kapal, Penumpang Panik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Perusahaan Pengemplang Pajak

DJP Banten Tindak 3 Perusahaan Pengemplang Pajak Rp583,2 M, Empat WNA China Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 21:37
isbat nikah kabupaten tangerang

Wabup Intan Ingin Camat dan PKK Percepat Pendataan Peserta Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 21:28
untirta gandeng bpjs kesehatan

Untirta Siap Perluas Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 21:22
tambang ilegal Gunung Pinang

Dugaan Residivisme Tambang Ilegal dan Perusakan Police Line di Gunung Pinang Jadi Sorotan Publik

Rabu, 13 Mei 2026 21:12
pajak kabupaten serang

Bupati Serang Beri Apresiasi untuk WP yang Patuh Bayar Pajak

Rabu, 13 Mei 2026 21:03
Thailand Open 2026

Hasil Thailand Open 2026, Ginting Langsung Kandas

Rabu, 13 Mei 2026 20:44
Perusahaan Pengemplang Pajak

DJP Banten Tindak 3 Perusahaan Pengemplang Pajak Rp583,2 M, Empat WNA China Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 21:37
isbat nikah kabupaten tangerang

Wabup Intan Ingin Camat dan PKK Percepat Pendataan Peserta Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 21:28
untirta gandeng bpjs kesehatan

Untirta Siap Perluas Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 21:22
tambang ilegal Gunung Pinang

Dugaan Residivisme Tambang Ilegal dan Perusakan Police Line di Gunung Pinang Jadi Sorotan Publik

Rabu, 13 Mei 2026 21:12
pajak kabupaten serang

Bupati Serang Beri Apresiasi untuk WP yang Patuh Bayar Pajak

Rabu, 13 Mei 2026 21:03
Thailand Open 2026

Hasil Thailand Open 2026, Ginting Langsung Kandas

Rabu, 13 Mei 2026 20:44

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Perusahaan Pengemplang Pajak

DJP Banten Tindak 3 Perusahaan Pengemplang Pajak Rp583,2 M, Empat WNA China Tersangka

by Fahmi
Rabu, 13 Mei 2026 21:37

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menindak tiga perusahaan yang mengemplang pajak di...

isbat nikah kabupaten tangerang

Wabup Intan Ingin Camat dan PKK Percepat Pendataan Peserta Isbat Nikah Terpadu

by Mulyadi
Rabu, 13 Mei 2026 21:28

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menginstruksikan kepada seluruh jajaran camat dan Tim Penggerak PKK untuk mempercepat proses pendataan program...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak