slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemprov Alokasikan Anggaran Rp102 Miliar untuk Lembaga Keagamaan

Redaksi by Redaksi
12-04-2018 11:33:55
in Berita Utama, Pemerintahan
Pemprov Alokasikan Anggaran Rp102 Miliar untuk Lembaga Keagamaan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Dana hibah tahun anggaran 2018 untuk pondok pesantren (ponpes), majelis taklim, madrasah, masjid, musala, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan lembaga keagamaan di Provinsi Banten mulai dicairkan April ini. Pemprov Banten sudah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp102 miliar untuk 263 badan/lembaga.

Berdasarkan data Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pemprov Banten, calon penerima hibah keagamaan tahun ini sebanyak 263 badan/lembaga/ormas. Jumlah hibah uang yang diterima setiap badan/lembaga berbeda-beda mulai dari Rp10 juta hingga lebih dari Rp66 miliar.

Baca Juga :

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Provinsi Banten Pelopor Gerakan Sekolah Aman dan Nyaman di Indonesia

Pemerintah Provinsi hingga Desa di Banten Raih Penghargaan, Bukti Kepedulian terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pemprov Banten Raih Paritrana Award 2025

Bankeu Desa Banten Naik Jadi Rp120 Juta, Fokus Infrastruktur dan SDM

Kepala Biro Kesra Irvan Santoso mengatakan, calon penerima hibah di Biro Kesra adalah badan/lembaga di bidang keagamaan atau pendidikan keagamaan. Tahun ini calon penerimanya sebanyak 263 lembaga dengan nilai hibah Rp102.313.500.000. “Kami sudah membentuk tim evaluasi hibah Biro Kesra yang tugasnya memverifikasi berkas permohonan pencairan dana hibah,” kata Irvan kepada Radar Banten, kemarin.

Irvan menuturkan, pencairan hibah dilakukan secara bertahap. Berkas calon penerima yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan langsung diusulkan pencairannya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Sampai hari ini (kemarin-red), kami sudah mengusulkan pencairan ke BPKAD sebanyak sembilan lembaga dengan nilai Rp15 miliar lebih. Sedangkan, berkas permohonan pencairan yang sudah diverifikasi dan sudah tanda tangan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) sebanyak 72 lembaga dengan nilai Rp72 miliar lebih secepatnya diajukan pencairannya ke BPKAD,” ungkapnya.

Dikatakan Irvan, badan/lembaga calon penerima hibah tahun anggaran 2018 sudah ditetapkan Gubernur Banten tertanggal 19 Maret melalui SK Nomor 978/147/Kesra/III/2018. “Dasar kami memproses adalah Nota Dinas Sekda Provinsi Banten Nomor 978/644-ADPEM/18 tanggal 16 Maret 2018 perihal Penyampaian Daftar Calon Penerima Hibah Uang Tahun Anggaran 2018,” jelasnya.

Ia berharap, April ini semua berkas calon penerima hibah sudah bisa diusulkan ke BPKAD untuk pencairan. “Penerima hibah tahun ini merupakan usulan tahun 2017. Sementara untuk hibah 2019, usulannya dimulai tahun ini,” tutur Irvan.

Sementara itu, Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten Mahdani membenarkan bahwa 263 badan/lembaga calon penerima hibah uang tahun anggaran 2018 sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Banten. “SK-nya sudah ada, Pak Gubernur mendelegasikan penanda tangan SK kepada kepala Biro Kesra,” katanya.

Terkait mekanisme usulan badan/lembaga sebagai calon penerima hibah, lanjut Mahdani, diusulkannya kepada gubernur. Biro Kesra yang melakukan verifikasi semua usulan yang masuk. “Sesuai pergub, usulan hibah ke gubernur. Badan/lembaga atau ormas yang mengajukan permohonan hibah uang, wajib berbadan hukum,” jelasnya.

Seperti diketahui, sejak 2016 pemerintah pusat telah memperketat regulasi soal dana hibah dan bantuan sosial (bansos). Hal itu diatur dengan jelas dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 298 ayat (5) dijelaskan bahwa hibah hanya bisa diberikan kepada badan, lembaga, dan ormas yang berbadan hukum. Tidak hanya dalam UU 23 Tahun 2014, aturan penerima hibah dan bansos harus berbadan hukum juga diatur dalam Permendagri Nomor 900 Tahun 2015.

Aturan itu tujuannya untuk meminimalkan penyelewengan dana hibah dan bansos.‎ Soalnya, selama ini hampir di semua daerah termasuk di Banten pemberian hibah dan bansos sering tidak tepat sasaran serta rentan terjadi pelanggaran karena rawan praktik korupsi. (Deni S/RBG)

Tags: Pemprov Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Terlilit Hutang ke Rentenir, Rumah Disita

Next Post

Sidang Suap Transmart: Permintaan Sponsorship Inisiatif Dita

Related Posts

Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Gubernur Banten Andra Soni, serta para pejabat lainnya saat pembukaan Gebyar Lomba Talenta Siswa 2026 O2SN, FLS3N, dan LKS di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Sabtu (9/5/2026). Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan Deklarasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman serta peluncuran Adiwiyata SMA, SMK, dan SKh se-Provinsi Banten
Berita Utama

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Provinsi Banten Pelopor Gerakan Sekolah Aman dan Nyaman di Indonesia

by Redaksi
Senin, 11 Mei 2026 15:09

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut Pemprov Banten menjadi daerah pertama di Indonesia yang...

Read moreDetails

Pemerintah Provinsi hingga Desa di Banten Raih Penghargaan, Bukti Kepedulian terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pemprov Banten Raih Paritrana Award 2025

Bankeu Desa Banten Naik Jadi Rp120 Juta, Fokus Infrastruktur dan SDM

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Gubernur Banten Larang ASN nya Titip-Menitip di SPMB SMA/SMK Negeri

PMII Banten Gelar Diskusi Publik Kebijakan Pajak, Pemprov Banten Malah Tidak Hadir

Gubernur Andra Soni Ingin Investasi di Banten Serap Tenaga Kerja Lokal

Bank Banten Komitmen Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemda

Next Post
Sidang Suap Transmart: Permintaan Sponsorship Inisiatif Dita

Sidang Suap Transmart: Permintaan Sponsorship Inisiatif Dita

Truk Terbakar di Dalam Kapal, Penumpang Panik

Truk Terbakar di Dalam Kapal, Penumpang Panik

Makam Sultan Ageng Tirtayasa Butuh Perawatan

Makam Sultan Ageng Tirtayasa Butuh Perawatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Perusahaan Pengemplang Pajak

DJP Banten Tindak 3 Perusahaan Pengemplang Pajak Rp583,2 M, Empat WNA China Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 21:37
isbat nikah kabupaten tangerang

Wabup Intan Ingin Camat dan PKK Percepat Pendataan Peserta Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 21:28
untirta gandeng bpjs kesehatan

Untirta Siap Perluas Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 21:22
tambang ilegal Gunung Pinang

Dugaan Residivisme Tambang Ilegal dan Perusakan Police Line di Gunung Pinang Jadi Sorotan Publik

Rabu, 13 Mei 2026 21:12
pajak kabupaten serang

Bupati Serang Beri Apresiasi untuk WP yang Patuh Bayar Pajak

Rabu, 13 Mei 2026 21:03
Thailand Open 2026

Hasil Thailand Open 2026, Ginting Langsung Kandas

Rabu, 13 Mei 2026 20:44
Perusahaan Pengemplang Pajak

DJP Banten Tindak 3 Perusahaan Pengemplang Pajak Rp583,2 M, Empat WNA China Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 21:37
isbat nikah kabupaten tangerang

Wabup Intan Ingin Camat dan PKK Percepat Pendataan Peserta Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 21:28
untirta gandeng bpjs kesehatan

Untirta Siap Perluas Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 21:22
tambang ilegal Gunung Pinang

Dugaan Residivisme Tambang Ilegal dan Perusakan Police Line di Gunung Pinang Jadi Sorotan Publik

Rabu, 13 Mei 2026 21:12
pajak kabupaten serang

Bupati Serang Beri Apresiasi untuk WP yang Patuh Bayar Pajak

Rabu, 13 Mei 2026 21:03
Thailand Open 2026

Hasil Thailand Open 2026, Ginting Langsung Kandas

Rabu, 13 Mei 2026 20:44

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Perusahaan Pengemplang Pajak

DJP Banten Tindak 3 Perusahaan Pengemplang Pajak Rp583,2 M, Empat WNA China Tersangka

by Fahmi
Rabu, 13 Mei 2026 21:37

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menindak tiga perusahaan yang mengemplang pajak di...

isbat nikah kabupaten tangerang

Wabup Intan Ingin Camat dan PKK Percepat Pendataan Peserta Isbat Nikah Terpadu

by Mulyadi
Rabu, 13 Mei 2026 21:28

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menginstruksikan kepada seluruh jajaran camat dan Tim Penggerak PKK untuk mempercepat proses pendataan program...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak