CILEGON – Sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) antara KPU Kota Cilegon dengan Partai Demokrat dan PAN berakhir dengan kemenangan dua partai politik tersebut. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon memutuskan untuk meloloskan Jhoni Hasibuan alias Jhoni Husband (Partai Demokrat) dan Bahri Syamsu Arief (PAN) sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Cilegon.
Sidang ajudikasi dengan agenda pembacaan keputusan Bawaslu dilakukan secara terpisah, Senin (3/9). Pembacaan keputusan untuk Partai Demokrat dibacakan pukul 10.00 WIB, sedangkan untuk PAN dibacakan pukul 15.00 di kantor Bawaslu Kota Cilegon.
“Satu, mengabulkan permohonan pemohon. Dua, membatalkan berita acara Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon Nomor 32/BA/KPU-Clg/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018 tentang penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Cilegon dalam Pemilu Tahun 2019,” ujar Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi saat sidang pembacaan keputusan untuk PAN.
Bawaslu memutuskan menyatakan semua persyaratan bakal calon atas nama Jhoni Hasibuan dan Bahri Syamsu Arief memenuhi syarat sehingga harus dimasukkan dalam DCS DPRD Kota Cilegon. “Memerintahkan kepada KPU Kota Cilegon melaksanakan putusan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan paling lambat tiga hari sejak dibacakan,” ujar Siswandi.
Bawaslu menilai, pembatasan hak hanya dapat dilakukan melalui undang-undang maupun putusan pengadilan yang memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (1) angka 3 KUHP. Sesuai Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016, di mana mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai bacaleg sepanjang yang bersangkutan mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan hukum pidana, apa pun jenis pidananya, dan tidak mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dari pengadilan.
Selanjutnya, sambung Siswandi, putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 menyatakan, mantan narapidana boleh mencalonkan sebagai anggota legislatif, DPD, dan kepala daerah asalkan memenuhi empat syarat. Di antaranya, tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih, berlaku terbatas jangka waktunya hanya lima tahun sejak narapidana selesai menjalani hukumannya, dikecualikan bagi mantan narapidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
“Penolakan oleh KPU terhadap mantan narapidana untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota dapat merugikan atau melanggar hak konstitusi pemohon yang dijamin undang-undang dan konstitusi dalam proses tahapan Pemilu 2019,” tutur Siswandi.
Komisioner KPU Kota Cilegon Eli Jumaeli mengungkapkan, KPU Cilegon akan berkonsultasi ke KPU Provinsi Banten untuk menentukan langkah yang akan diambil. “Kita kan masih punya waktu tiga hari,” ujarnya.
Menurut Eli, hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Banten akan menjadi dasar KPU Kota Cilegon memutuskan langkah selanjutnya untuk menyikapi keputusan Bawaslu Kota Cilegon. “Kita berharap Bawaslu sependapat dengan apa yang disampaikan KPU (menolak permohonan ajudikasi). Tapi, kami menghormati dasar hukum yang menjadi pertimbangan oleh Bawaslu dalam menetapkan keputusan itu,” ujar Eli.
Sebelumnya, KPU Kota Cilegon memutuskan bahwa Jhoni dan Bahri tidak memenuhi persyaratan karena keduanya mantan narapidana kasus korupsi. Jhoni adalah mantan narapidana kasus korupsi Kubangsari pada 2015. Sementara, Bahri menjadi mantan narapidana korupsi atas kasus korupsi honorarium ganda saat menjabat sebagai anggota DPRD Kota Cilegon pada 2015. Keduanya sama-sama menjalani masa hukuman satu tahun. Bukti keduanya terjerat kasus korupsi adalah salinan putusan pengadilan, surat dari kejari, dan surat dari lapas yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan benar mantan narapidana kasus korupsi. (Bayu M/RBG)










