SERANG – Sebanyak 70 aparatur sipil negara (ASN) dipecat karena melakukan tindak pidana korupsi. Pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu merupakan rekomendasi KPK kepada pemprov dalam rangka membersihkan pemerintahan terhadap praktik korupsi.
ASN yang dipecat karena rasuah itu tersebar di Pemprov dan kabupaten kota. Perinciannya, ASN Pemprov 17 orang, Kabupaten Serang 10 orang, Kabupaten Pandeglang 13 orang, Kabupaten Lebak tiga orang, Kabupaten Tangerang 11 orang, Kota Cilegon tujuh orang, Kota Serang tiga orang, dan Kota Tangerang Selatan enam orang.
“Saya ingin buktikan kepada masyarakat jika saya tidak main-main dalam pemberantasan korupsi di Banten,” ujar WH setelah menerima laporan dari Inspektorat Provinsi Banten yang dikepalai oleh Kusmayadi di kediamannya, Minggu (7/4), seperti press release yang diterima Radar Banten, kemarin.
Mantan Walikota Tangerang dua periode ini mengatakan, apabila ASN koruptor dibiarkan akan merusak citra serta integritas Pemprov dalam memberantas kasus rasuah di pemerintahan. Untuk itu, ia akan menjalankan setiap rekomendasi KPK yang selama ini telah menjadi mitra Pemprov melalui Satgas Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten.
Ia mengatakan, untuk menunjukkan keseriusannya juga sudah membentuk satuan tugas (Satgas) yang terdiri unsur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melengkapi tugas-tugas Inspektorat Provinsi Banten. “Hal ini diapresiasi oleh BPK RI karena dianggap telah meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah yang berdampak pada kualitas penyusunan Laporan Keuangan Pemda yang tepat waktu dan memudahkan BPK RI dalam melakukan pemeriksaan,” terang WH.
Terkait 17 ASN Pemprov yang sudah dipecatnya, WH mengatakan, tidak penting ASN di organisasi perangkat daerah (OPD) mana. Namun yang terpenting pihaknya segera melakukan tindakan dan sudah melaporkannya kepada KPK.
Sementara itu, terkait ASN yang diduga terlibat melanggar UU Pemilu, WH masih menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu Banten. “Saya akan tindak sesuai aturan kepegawaian,” ujarnya.
Sedangkan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, kata dia, saat ini sedang diperiksa BPKP. Untuk itu, ia berharap masyarakat untuk bersabar. “Jika terbukti pasti diproses dan diserahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
WH juga menambahkan, semangat antikorupsi dan tindakan terhadap koruptor di Banten sudah dilakukan sejak menjadi Gubernur. Hanya saja perlu berproses dan sesuai dengan berbagai aturan yang berlaku.
Sementara Kepala Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi menyebutkan 17 ASN Pemprov yang terlibat tindak pidana korupsi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN seiring dengan penyelesaian kasusnya masing-masing dan tersebar di berbagai OPD. “Semuanya sudah melalui tindakan dan keputusan hukum,” tandasnya. Kata dia, saat ini total ASN yang dipecat ada 70 orang. (nna/air/alt/ags)









