CILEGON – Tidak ada makan siang gratis. Peribahasa itu barangkali cukup menggambarkan apa yang sedang diupayakan PT Krakatau Steel (KS). Perusahaan baja milik negara itu disebut-sebut minta kompensasi berupa kepemilikan saham Pelabuhan Warnasari atas penggunaan aset tanah KS sebagai Pusat Pemerintahan Kota Cilegon.
Walikota Cilegon Edi Ariadi saat ditemui wartawan di kantor Walikota Cilegon, Kamis (25/7), membenarkan bahwa KS minta saham di Pelabuhan Warnasari. “KS menawarkan, jika Pemkot menyetujui kepemilikan saham di Pelabuhan Warnasari nanti maka lahan yang ditempati kantor Pemkot itu akan menjadi aset milik Pemkot. Mereka (KS) pengennya begitu (miliki saham). Yah mikirlah saya juga,” kata Edi.
Edi mengaku tidak mau gegabah menyikapi permintaan KS. Pihaknya akan melakukan kajian mendalam baik dari aspek hukum maupun dampak sosial jika menyetujui usulan. “Lihat sejarahnya dulu dong. Pendirian ini (kantor Pemkot) dulu memang di-support KS juga. Kita tahu, aturannya mendiami ini (lahan PT KS) harus transaksional,” ujar Edi.
Edi memahami ketentuan adanya aktivitas transaksi atas penggunaan aset milik perusahaan. Namun, bila kompensasinya adalah kepemilikan saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), harus melalui kajian mendalam. “Kalau alun-alun kita beli, luas lahannya tiga hektare doang. Ini di atas 10 hektar, bagaimana belinya, kita kaji dulu,” tutur Edi.
Walikota mengaku akan membahas hal tersebut dahulu dengan DPRD Kota Cilegon. Menurutnya keputusan terkait transaksi lahan dengan kepemilikan saham di Pelabuhan Warnasari harus dipertimbangkan secara serius dan matang. “Ini sejarahnya panjang, kita enggak bisa begitu saja ambil keputusan,” ujarnya. (Bayu M/RBG)










