CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon hari ini (12/8) menggelar Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Cilegon terpilih, di Hotel Horison Cilegon. Penetapan 40 wakil rakyat tingkat kota itu dilakukan usai KPU menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada 8 Agustus lalu.
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi menyatakan, putusan MK itu segera ditindaklanjuti KPU RI melalui surat penetapan. “Surat penetapan KPU RI sudah kita terima kemarin Sabtu (10/8),” jelas Irfan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Minggu (11/8).
Menurut Irfan, penetapan caleg Cilegon terpilih sempat terkendala karena adanya gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan Partai Demokrat. Gugatan itu terkait dugaan adanya penggelembungan hasil pemungutan suara di daerah pemilihan (Dapil) satu Cilegon-Cibeber.
Demokrat melalalui pengurus Provinsi Banten melayangkan gugatan ke MK untuk menguji adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Namun, setelah melalui proses di MK, dugaan itu terbantahkan hingga akhirnya ditolak.
Irfan mengatakan, KPU Kota Cilegon telah mengundang seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu untuk menghadiri acara pleno pada hari ini. Ia berharap seluruh partai bisa menghadiri dan menyaksikannya. “Kalau caleg-nya tidak, hanya partainya saja. Nanti partai mengutus siapa siapa saja yang bisa mewakili,” ujar Irfan.
Dijelaskan Irfan, dengan penyelenggaraan rapat pleno penetapan caleg terpilih itu berarti rangkaian tugas memilih wakil rakyat telah rampung dilakukan oleh KPU Kota Cilegon. “Secara umum penyelenggaraan pesta demokrasi di Kota Cilegon itu berjalan lancar,” terangnya.
Irfan mengaku tidak menampik ada kendala-kendala kecil yang terjadi selama pemilu. Namun hal itu menurutnya wajar sebagai bagian dari dinamika perpolitikan pada pesta demokrasi lima tahunan. “Kami bersyukur atas dukungan semua pihak semuanya berjalan baik,” ujarnya.
Terpisah, Komisioner KPU Kota Cilegon Eli Jumaeli menuturkan, pihaknya telah mengantongi 40 nama caleg terpilih. Namun menurutnya, ia belum bisa membeberkan nama-nama tersebut. “Di rapat nanti kan disaksikan semua partai kita umumkan satu-satu siapa yang terpilih. Suaranya berapa banyak, dan juga setiap partai berapa banyak yang berhasil duduk nya,” ujar Eli.
Selain aturan yang mengatur hal itu, menurut Eli, secara etika KPU Kota Cilegon belum patut membeberkan raihan suara pada pileg lalu sebelum adanya agenda seremonial sebagai media melegalkan hasil pileg.
Diketahui, pada Pemilu serentak 17 April 2019 terdapat 452 caleg untuk DPRD Kota Cilegon. Mereka memperebutkan 40 kursi yang disediakan. Jumlah kursi pada pemilu kali ini bertambah dibanding lima tahun lalu yang berjumlah 35 kursi.
Hasil rekapitulasi sebelumnya, dari 40 anggota DPRD terpilih, kursi terbanyak diraih Golkar dengan 10 kursi. Disusul Gerindra enam kursi; PKS, PAN, Berkarya dan PDIP masing-masing empat kursi; NasDem tiga kursi; PPP dan Demokrat dua kursi, serta PKB satu kursi. (bam-ibm/ags)









