SERANG – Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 123 financial technology (fintech) lending illegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keungan (OJK) serta 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, Satgas Waspada Investasi menangani kegiatan gadai ilegal mengingat ketentuan di POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur seluruh kegiatan usaha pegadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK hingga batas waktu dua tahun sejak POJK terbit, yaitu batas akhir Juli 2019.
“Hingga batas waktu, banyak yang tidak berizin. Ini merupakan penertiban pertama untuk usaha gadai,” kata Tongam Tobing saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (6/9).
Berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima Satgas Waspada Investasi, lanjut dia, di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 outlet yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK. Namun, telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan ilegal.
Karena itu, Satgas Waspada Investasi melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK. Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal.
“Saat ini baru di Jabodetabek yang ditata untuk usaha gadai. Ke depan akan ditata ke provinsi lainnya dan kemungkinan jumlahnya banyak,” katanya.
Satgas Waspada Investasi pada September ini juga menghentikan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Dari 49 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan antara lain 40 trading forex tanpa izin, tiga investasi uang tanpa izin, tiga investasi teknologi aplikasi, satu jasa penutup kartu kredit, satu jasa penerbitan kartu ATM, dan satu investasi bisnis online.
Ia mengungkapkan, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
“Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Total entitas yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama 2019 sebanyak 226 entitas.
Satgas Waspada Investasi kembali mengentikan kegiatan financial technology (fintech) lending illegal sebanyak 123 entitas. Jumlah itu hanya dalam kurun waktu sekira sebulan. Sejak 2018 ada sekira 1.350 fintech lending illegal yang dihentikan karena tidak memiliki izin dari OJK.
“Fintech ini terus bermunculan karena menggunakan nama yang baru,” katanya.
Menurutnya, terkait maraknya fintech lending illegal, masyarakat harus tetap waspada dan jangan mengakses karena terus bermunculan. Satgas Waspada Investasi juga tidak bisa mencegah agar fintech lending illegal tersebut tidak muncul kembali. “Meskipun sudah meminta bantuan dari Google untuk mencegahnya,” tuturnya.
Kata dia, fintech lending illegal tidak akan kembali muncul jika masyarakat tidak mengaksesnya. Keberadaan fintech lending illegal semakin meresahkan masyarakat karena membahayakan, antara lain potongannya besar, suku bunganya sekira empat hingga tujuh persen per hari.
“Masyarakat harus menyetujui fintech illegal untuk mengakses ke kontak yang ada di smartphone. Selain itu, kontak yang ada di ponsel juga diteror dan ini meresahkan,” katanya.
Ia meminta masyarakat untuk mengakses pinjaman ke fintech yang daftar di OJK yang jumlahnya mencapai 127 dan ini bisa dilihat di website. Selain itu, masyarakat yang ingin melakukan pinjaman harus sesuai kemampuan dan ada sumber pendapatan untuk membayarnya. Masyarakat meminjam jangan untuk sektor konsumtif, tetapi untuk sektor produktif.
“Sebelum meminjam sebaiknya pahami risiko dan kewajiban agar tidak bermasalah di kemudian hari,” katanya. (skn/aas/ira)









