LEBAK – Setelah dilakukan upaya preventif dengan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali, akhirnya Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak bersama aparat kepolisian, TNI, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI membongkar warung remang-remang (warem) yang ada di Pulomanuk, Kecamatan Bayah, Minggu (8/9).
Akan tetapi, pembongkaran bangunan yang diduga kerap dijadikan tempat maksiat itu hanya beberapa saja, karena penertiban saat itu tidak didukung alat yang mumpuni seperti ekskavator atau backhoe.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak Dartim menerangkan, penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari anggota Satpol PP, aparat kepolisian, TNI, dan anggota Denpom. Jumlah personel yang diterjunkan sebanyak 50 orang.
Dartim menjelaskan, awalnya petugas akan membongkar seluruh warem yang ada di pesisir pantai Pulomanuk. Namun, karena alat berat yang akan digunakan tidak kunjung datang, maka tim gabungan hanya mampu membongkar beberapa bangunan saja.
“Hanya sebagian saja yang kita bongkar dengan menggunakan peralatan seadanya. Sedangkan sisanya, akan dibongkar pada Rabu (11/9) mendatang,” jelas Dartim kepada Radar Banten, kemarin.
Mantan Camat Cileles ini menjamin, bangunan warem di Pulomanuk dijamin tidak bisa beroperasi lagi. Soalnya, kata dia, selain bangunannya dibongkar, petugas juga telah memutus jaringan listrik yang masuk ke bangunan liar tersebut.
“Jaringan listrik ke 23 warem itu telah kita putus. Kami yakin, mereka tidak akan lagi beroperasi,” kata Dartim.
Ia mengaku, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para pemilik warem itu untuk membongkar sendiri. Namun, jika sampai Rabu (11/9) pemilik tidak membongkarnya, maka akan dikerahkan alat berat ke lokasi.
“Karena pembongkaran bangunan itu tidak mudah, maka Satpol PP akan mendatangkan backhoe untuk membongkar bangunan tersebut,” kata Dartim, seraya menyebutkan pemilik warung dan perempuan penghibur yang berjualan di warem tersebut sudah meninggalkan Pulomanuk sejak beberapa hari lalu.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak Abdurazak meyakinkan, apabila aktivitas tempat hiburan di Pulomanuk telah meresahkan masyarakat setempat.
Keresahan warga itu, kata dia, kemudian disampaikan kepada Pemkab Lebak dan mendapatkan sambutan dari tokoh masyarakat Banten Mulyadi Jayabaya.
“Pembongkaran bangunan warem yang ada di Pulomanuk telah sesuai dengan aturan. Kita sudah memberikan surat peringatan satu, dua, dan tiga kepada pemilik bangunan,” katanya.
Abdurazak memastikan, pada Rabu (11/9) Satpol PP bersama aparat gabungan dari TNI dan Polri akan kembali mendatangi pantai yang dijadikan sebagai kawasan warem. “Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melanggar Perda di wilayah Kabupaten Lebak. Karena kami ingin tercipta situasi kondusif di 28 kecamatan di Lebak,” katanya. (tur/zis)









