slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Keroyok Polisi, Pegawai Bank Keliling Divonis 18 Bulan

Aas Arbi by Aas Arbi
26-09-2019 19:43:21
in Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Baca Juga :

Dianiaya Saat Bertugas, Petugas Damkar Kota Tangerang Dilarikan ke RS

Pedagang Gas Elpiji Dihantam Gas Melon, Korban Nyaris Tewas

Tuduh Selingkuh dengan Tetangga, Pria di Ciruas Aniaya Istri Siri

GP Ansor Desak Polisi Tahan Habib Bahar bin Smith

SERANG – Walberthon Situngkir (28) dan Pestaman Situngkir (26) dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (26/9). Kedua pemuda yang bekerja sebagai bank keliling tersebut dinilai telah terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Brigadir Budi Sofan, anggota Polres Serang Kota.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Diah Tri Lestari saat membacakan amar putusannya.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, Walberthon dan Pestaman dituntut pidana penjara selama 2 tahun. Dalam amar putusannya, majelis mempertimbangkan kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan.

Pertimbangan tersebut membuat majelis hakim meringankan hukuman enam
bulan dari tuntutan JPU. “Menetapkan agar kedua terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2 ribu,” kata Diah dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang Edwar.

Kasus pengeroyokan yang dilakukan kedua terdakwa tersebut terjadi pada Minggu (16/6) sekira pukul 02.50 WIB di pinggir Jalan Raya Serang Jakarta tepatnya di Kampung Melandang, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Ketika itu korban membeli soto. Usai membeli soto, korban pulang dengan mengendarai sepeda motor matic.

Belum jauh meninggalkan lokasi, korban dipanggil Walberthon. Korban pun berhenti. Saat menghampiri korban, Walberthon mengaku tersinggung.
Sebab, saat melintas di depannya korban dituding sengaja menggeber motor sehingga menimbulkan suara bising. Agar tidak terjadi keributan, korban mengaku sebagai anggota Polres Serang Kota.

Namun pengakuan korban tersebut tidak dipercayai Walberthon. Dia meminta agar korban menunjukan kartu tanda anggota (KTA). Saat Walberthon melihat KTA, Pestaman bersama satu temannya Simanjuntak (buron) datang.

Korban dan Simanjuntak sempat terlibat adu mulut. Simanjuntak yang sudah terbawa emosi lantas meluapkannya dengan mendorong korban hingga
terjatuh di selokan. Korban pun dipukul. “Lalu tedakwa satu (Walberthon-red) ikut memukuli korban beberapa kali,” ujar Diah.

Korban yang sudah tidak bisa melawan kembali dianiaya oleh Pestaman. Warga Komplek Persada, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang itu lima kali melayangkan pukulan ke arah muka korban. Usai puas menganiaya korban, ketiga pelaku kabur meninggalkan lokasi. Korban yang sudah terkapar meminta pertolongan warga sekiar. Korban pun akhirnya diantar pulang warga ke rumah sebelum berobat ke RSUD dr Dradjat Prawiranegara.

Usai membuat visum, korban melapor ke Polres Serang Kota. Selasa (18/6) Walberthon dan Pestaman menyerahkan diri ke Mapolres Serang Kota. Sementara Simanjuntak saat ini masih dalam pencarian.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan.
Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang Edwar. “Dengan demikian
putusan telah inkrah. Sidang dinyatakan ditutup,” tutur Diah. (Fahmi Sai)


Tags: Penganiayaan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mahasiswa Cilegon Serbu Gedung DPRD

Next Post

Warga Ciwandan Masih Ada yang Dolbon

Related Posts

Dianiaya Saat Bertugas, Petugas Damkar Kota Tangerang Dilarikan ke RS
Tangerang

Dianiaya Saat Bertugas, Petugas Damkar Kota Tangerang Dilarikan ke RS

by Syaiful Adha
Minggu, 12 April 2026 09:43

Hidayat saat menjalani perawatan akibat penganiayaan di RS. Kasus ini dialami petugas Damkar Kota Tangerang itu saat bertugas. (Foto: Damkar...

Read moreDetails

Pedagang Gas Elpiji Dihantam Gas Melon, Korban Nyaris Tewas

Tuduh Selingkuh dengan Tetangga, Pria di Ciruas Aniaya Istri Siri

GP Ansor Desak Polisi Tahan Habib Bahar bin Smith

GP Ansor Tolak Restorative Justice Kasus Penganiayaan oleh Habib Bahar bin Smith

Dipanggil ke Pos Ronda, Pria di Padarincang Dibacok

Polres Metro Tangerang Kota Jadwalkan Rilis Penetapan Tersangka Bahar bin Smith

Bahar Smith Tersangka Curas dan atau Penganiayaan, Diperiksa Rabu Pekan Ini

Tanggapi Rekonstruksi, Kuasa Hukum Korban Sebut Anak Legislator Terlibat Penganiayaan

Sakit Hati Gegara Ucapan Jadi Motif Pria di Pandeglang Bacok Temannya Sendiri

Next Post
Warga Ciwandan Masih Ada yang Dolbon

Warga Ciwandan Masih Ada yang Dolbon

Pansus Tata Tertib DPRD Cilegon Dibentuk

Pansus Tata Tertib DPRD Cilegon Dibentuk

Desa Kamlay Barat Latih Pemuda Mandiri

Desa Kamlay Barat Latih Pemuda Mandiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Kabupaten Tangerang Dilepas Bupati Maesyal Rasyid

393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Kabupaten Tangerang Dilepas Bupati Maesyal Rasyid

Minggu, 26 April 2026 15:11
Pemprov Banten Dorong Akses Wisata Baduy Lewat Transportasi Publik dan QRIS

Pemprov Banten Dorong Akses Wisata Baduy Lewat Transportasi Publik dan QRIS

Minggu, 26 April 2026 15:04
TMMD ke-128, Kodim Cilegon Garap Lahan Tidur di Bulakan untuk Ketahanan Pangan

TMMD ke-128, Kodim Cilegon Garap Lahan Tidur di Bulakan untuk Ketahanan Pangan

Minggu, 26 April 2026 15:02
Pemkot Serang Siapkan Rp37,6 Miliar untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilkan Harga Pangan 2026

Pemkot Serang Siapkan Rp37,6 Miliar untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilkan Harga Pangan 2026

Minggu, 26 April 2026 14:07
Pemprov Banten Luncurkan Transportasi Wisata Baduy Rp1 via QRIS di Akhir Pekan

Pemprov Banten Luncurkan Transportasi Wisata Baduy Rp1 via QRIS di Akhir Pekan

Minggu, 26 April 2026 14:03
Kodim Cilegon Bangun Pipanisasi 1 Km Lewat TMMD ke-128, 80 Hektare Sawah Terairi

Kodim Cilegon Bangun Pipanisasi 1 Km Lewat TMMD ke-128, 80 Hektare Sawah Terairi

Minggu, 26 April 2026 14:02
393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Kabupaten Tangerang Dilepas Bupati Maesyal Rasyid

393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Kabupaten Tangerang Dilepas Bupati Maesyal Rasyid

Minggu, 26 April 2026 15:11
Pemprov Banten Dorong Akses Wisata Baduy Lewat Transportasi Publik dan QRIS

Pemprov Banten Dorong Akses Wisata Baduy Lewat Transportasi Publik dan QRIS

Minggu, 26 April 2026 15:04
TMMD ke-128, Kodim Cilegon Garap Lahan Tidur di Bulakan untuk Ketahanan Pangan

TMMD ke-128, Kodim Cilegon Garap Lahan Tidur di Bulakan untuk Ketahanan Pangan

Minggu, 26 April 2026 15:02
Pemkot Serang Siapkan Rp37,6 Miliar untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilkan Harga Pangan 2026

Pemkot Serang Siapkan Rp37,6 Miliar untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilkan Harga Pangan 2026

Minggu, 26 April 2026 14:07
Pemprov Banten Luncurkan Transportasi Wisata Baduy Rp1 via QRIS di Akhir Pekan

Pemprov Banten Luncurkan Transportasi Wisata Baduy Rp1 via QRIS di Akhir Pekan

Minggu, 26 April 2026 14:03
Kodim Cilegon Bangun Pipanisasi 1 Km Lewat TMMD ke-128, 80 Hektare Sawah Terairi

Kodim Cilegon Bangun Pipanisasi 1 Km Lewat TMMD ke-128, 80 Hektare Sawah Terairi

Minggu, 26 April 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Kabupaten Tangerang Dilepas Bupati Maesyal Rasyid

393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Kabupaten Tangerang Dilepas Bupati Maesyal Rasyid

by Mulyadi
Minggu, 26 April 2026 15:11

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Maesyal Rasyid resmi melepas keberangkatan jemaah haji asal Kabupaten Tangerang yang digelar di Aula Masjid Al-Amjad,...

Pemprov Banten Dorong Akses Wisata Baduy Lewat Transportasi Publik dan QRIS

Pemprov Banten Dorong Akses Wisata Baduy Lewat Transportasi Publik dan QRIS

by Yusuf Permana
Minggu, 26 April 2026 15:04

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten terus mendorong peningkatan akses wisata ke kawasan Baduy melalui penguatan transportasi publik dan digitalisasi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak