SERANG – SS alias Kotok (35), diringkus polisi di Kampung Gedong Burung, Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Minggu (29/9). Petugas mengamankan sebanyak 38 bungkus sabu-sabu seberat 121,24 gram dari kediamannya.
SS diamankan sekira pukul 22.30 WIB. Sebelumnya pada Kamis (26/9), petugas Unit II Satresnarkoba Polres Serang menerima informasi ada pengiriman sabu-sabu dari daerah Bekasi, Jawa Barat menuju Cikande, Kabupaten Serang. Polisi yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku membuntutinya hingga pulang ke rumah. Tak menunggu lama, petugas meringkus pelaku. Saat ditangkap, SS membantah menyimpan sabu.
Namun, keterangan itu tidak dipercayai petugas. Sejumlah tempat di rumah SS digeledah. Puluhan bungkus sabu-sabu ditemukan polisi dari dalam lemari pakaian. Narkotika golongan satu itu disembunyikan dalam bekas kaleng permen. Petugas kemudian menggelandang SS ke Mapolres Serang.
“Ada 38 bungkus narkotika jenis sabu dan satu timbangan yang diamankan dari rumah pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris (AKP) Trisno Tahan Uji, Senin (30/9).
Di hadapan penyidik, SS mengaku sabu-sabu itu adalah milik bandar narkoba berinsial MR. Narkotika itu rencananya akan diedarkan oleh SS. “Barang (sabu-red) milik MR yang saat ini masih kami cari. Rencananya mau diedarkan lagi (sabu-sabu-red),” ucap Trisno.
Diduga, SS sudah beberapa kali mengambil sabu-sabu melalui MR. Kini, SS ditahan di Rutan Mapolres Serang. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya. (mg05/nda/ags)









