LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak menangkap Hasim, sopir truk di Kampung Mandeg, Desa Cikulur, Kecamatan Cikulur, pada Senin (14/10) pukul 18.00 WIB. Lelaki asal Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang itu diduga menggunakan sabu, karena setelah diperiksa ditemukan satu buah alat hisap sabu di dalam truk yang dikemudikannya.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Lebak menerima informasi adanya sopir truk menggunakan sabu dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Dari keterangan intelijen, polisi mendapatkan informasi bahwa sopir truk asal Pandeglang telah memakai sabu dan beroperasi di sekitaran Cikulur. Setelah ciri-ciri tersangka diketahui, polisi langsung bergerak dan menangkap Hasim di pinggir Jalan Sampai – Muaradua.
Kepala Satresnarkoba Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asep Jamal mengatakan, penangkapan sopir truk yang diduga menjadi pengguna narkoba jenis sabu tersebut cukup mengejutkan. Karena, penggunaan sabu atau obat-obatan terlarang oleh sopir bisa menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan pengguna jalan. Asep berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap para sopir angkutan di wilayah Lebak.
“Sopir yang menggunakan obat-obatan terlarang bisa membahayakan di jalan raya. Karena itu, kita amankan barang bukti dan truk yang dibawa tersangka,” kata Asep Jamal kepada Radar Banten, Selasa (16/10).
Dijelaskannya, barang bukti lain yang diamankan dari tersangka, yaitu satu buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga yang masih tersambung dengan pipa kaca. Satu unit telepon seluler dan satu buah sim card.
“Sekarang Hasim sedang dalam proses pemeriksaan penyidik. Kita akan terus lakukan pengembangan, sehingga bisa ditangkap pemasok sabu kepada Hasim,” katanya.
Menurut Asep, tersangka terancam hukuman minimal empat tahun kurungan penjara, karena diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Lebak harus diberantas sampai habis. Kami enggak ingin generasi muda di Lebak masa depannya hancur akibat menyalahgunakan obat-obatan terlarang,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Lebak Ucuy Masyhuri mengapresiasi penangkapan pengguna narkoba oleh Satresnarkoba Polres Lebak. Dia berharap, ke depan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dapat dicegah, sehingga anak-anak muda di 28 kecamatan terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Apa yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Lebak harus kita apresiasi. Jajaran kepolisian telah bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba,” kata Ucuy. (tur/zis)









