SERANG – Upah buruh di seluruh provinsi tahun depan bakal mengalami kenaikan hampir sembilan persen. Kenaikan itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, UMP Banten 2019 sebesar Rp2.267.990. Bila UMP Banten 2020 naik 8,51 persen maka angkanya mencapai Rp2.460.968.
Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya membenarkan bila pihaknya telah menerima SE Menakertrans tentang Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 sebesar 8,51 persen. “Sudah kami terima, dan akan menjadi acuan dalam penetapan UMP Banten 2020,” kata Karna kepada wartawan di kantor Disnakertrans Banten, kemarin.
Dengan adanya SE Menakertrans, lanjut Karna, Dewan Pengupahan Provinsi Banten pekan depan akan segera membahas UMP Banten 2020. “UMP Banten 2020 paling lambat harus ditetapkan Gubernur 1 November 2019. Besaran UMP akan menjadi dasar penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020,” ujarnya.
Kenaikan UMP dan UMK 2020, kata Karna, rumusnya sudah ditetapkan pemerintah pusat, mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana kenaikan UMP dan UMK 2020 maksimal 8,51 persen. “Jadi acuannya sudah jelas, provinsi tidak bisa melanggar aturan itu. Bila provinsi menetapkan UMP 2020 di atas 8,51 persen, pemerintah pusat akan mengevaluasinya,” tutur Karna.
Sejak empat tahun terakhir, PP 78/2015 telah mengatur rumus kenaikan UMP dan UMK. Sehingga UMK 2016, 2017, 2018 dan 2019 hingga 2020 semuanya mengacu PP 78/2015. “Hasil pembahasan UMP Banten 2020 oleh Dewan Pengupahan provinsi, selanjutnya akan disampaikan pada Gubernur untuk ditetapkan,” jelasnya.
Terkait besaran 8,51 persen, menurut Karna, sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019. “UMP Banten 2020 juga naiknya 8,51 persen. Berapa angkanya tunggu hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi akan menindaklanjuti SE Menakertrans melalui rapat pleno pembahasan UMP Banten 2020. “Secepatnya kita bahas UMP Banten 2020,” katanya.
Terpisah, serikat buruh di Banten menilai kenaikan UMP dan UMK 2020 sebesar 8,51 persen tidak sesuai tuntutan buruh. Juru bicara Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Yudi Supriyadi mengungkapkan, keputusan Menaker menaikan UMP sebesar 8,51 persen karena mengacu PP 78/2015.
Menurutnya, pemerintah selama ini masih menggunakan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Padahal, hal tersebut dinilainya bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Sejak lahirnya PP 78 Tahun 2015 sikap kami adalah menolak keberadaan PP itu, karena menghilangkan hak berunding para pekerja dengan pengusaha dan juga pemerintah yang tergabung dalam biaya pengupahan,” ungkapnya.
Harusnya, kata Yudi, kenaikan itu berada di angka 15 hingga 20 persen. Angka tersebut didapat dari hitungan sesuai UU No 13 Tahun 2003 yang berdasarkan 84 poin kebutuhan hidup layak (KHL). “Bukan 8,51 persen, tapi 15 persen lebih,” tegasnya. (den/air/del/ags)










