TANGERANG – Mantan artis cilik, Ibnu Rahim (19), diciduk petugas Satresnarkoba Polres Tangsel di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/10). Lelaki yang pernah bermain dalam sinetron Madun itu beralih profesi menjadi pengedar narkoba. Sabu-sabu seberat 1,06 gram dan ekstasi lima butir turut diamankan sebagai barang bukti.
Ibnu Rahim diamankan bersama rekannya Arif Budianto (27). Keterlibatan lelaki berkulit hitam itu diketahui usai polisi menangkap penyalahguna sabu-sabu bernama Bayu Dewi Setiawan. Bayu mengaku mendapat sabu-sabu itu dari Ibnu Rahim.
“Salah satu tersangkanya merupakan pemain sinetron, yakni Ibnu Rahim. Sedangkan Arif Budiman merupakan kurirnya,” kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferdy Irawan, Kamis (24/10).
Selain mengedarkan narkoba, Ibnu Rahim juga pengguna aktif. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, Ibnu Rahim positif mengandung amphetamine. “Tersangka memecah barang narkoba menjadi paket kecil-kecil untuk diedarkan dan jual kembali,” jelas Ferdy.
Saat diinterogasi, Ibnu Rahim mengakui narkoba itu dipasok oleh warga binaan salah satu lapas di Jakarta. Keuntungan dari menjual narkoba digunakan Ibnu Rahim untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Soalnya, tawaran bermain sinetron telah sepi. “Narkoba didapat dari jaringan lapas di Jakarta,” kata Ferdy.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Inspektur Polisi Satu (Iptu) Edy Suprayotno mengatakan, Ibnu Rahim ditangkap beberapa saat setelah Arif Budianto melakukan transaksi dengan kurir narkoba dari jaringan lapas.
“Tersangka Arif sempat menolak diamankan, bahkan alat komunikasinya dibuang, tapi kami berhasil mendapatkannya. Dari tangan pelaku didapatkan tiga paket sabu-sabu seberat 1,06 gram dan lima butir ekstasi dengan logo tengkorak bermerek Philipp Plein, serta satu buah alat konsumsi berjenis cangklong berbahan kaca,” beber Edy.
Dijelaskan Edy, Arif Budianto dipekerjakan oleh Ibnu Rahim sebagai kurir narkoba selama setahun. Setiap transaksi mengambil narkoba, Arif Budianto mendapatkan upah Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
“Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp10 miliar,” kata Edy. (you/nda/ira)









