CILEGON – Wacana penghapusan eselon III dan IV oleh Presiden Joko Widodo menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cilegon. Hal yang paling mereka khawatirkan adalah kesejahteraan para pegawai.
Diketahui, jumlah eselon III di Pemkot Cilegon sebanyak 143 orang, sedangkan eselon IV sebanyak 678 orang. Jika wacana penghapusan itu terjadi, maka ratusan ASN itu akan beralih menjadi tenaga fungsional.
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Cilegon Hidayatullah menuturkan, sebagai ASN yang berada di tingkat bawah, mau tidak mau harus mengikuti kebijakan pimpinan yang lebih tinggi. Namun, ia berharap, kalau kebijakan penghapusan eselon itu berlaku, pemerintah harus bisa memastikan hal itu tidak berdampak pada kesejahteraan ASN.
“Jangan sampai eselonnya dihapus lalu kesejahteraannya atau tunjangannya juga ikut di hapus. Bisa repot nantinya,” ujar salah satu pegawai eselon IV tersebut, kemarin (25/10).
ASN lainnya di lingkungan Pemkot Cilegon yang enggan disebutkan namanya pun menuturkan hal yang sama. Selama ini diketahui mekanisme tunjangan bagi pegawai struktural dan fungsional berbeda. Pemerintah dinilai tidak boleh abai atas hal tersebut. Selain itu, pemerintah pun harus bisa menjamin ketersediaan posisi fungsional.
“Kalau posisinya enggak ada, nanti bagaimana, setiap daerah kan kebutuhan kerjanya berbeda-beda,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Mahmudin menuturkan, penghapusan eselon III dan IV masih sekadar wacara presiden dan belum ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Konsepnya enggak tahu, BKN sendiri masih bingung,” ujarnya.
Disinggung terkait penghasilan khususnya dalam hal tunjangan, diakui Mahmudin terdapat perbedaan yang cukup signifikan antaran jabatan struktural dan fungsional. Menurutnya, tunjangan jabatan struktural jauh lebih tinggi dibandingkan fungsional.
Ia menilai, seharusnya perbedaan tidak signifikan, tetapi karena nomenklatur telah mengatur demikian, pemerintah daerah tinggal menjalankan. Jabatan fungsional, menurut Mahmudin, adalah jabatan yang melekat pada perseorangan, misalnya, guru, dokter, dan bidan. Sedangkan jabatan struktural melekat pada organisai perangkat daerah (OPD).
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon Aam Amrullah menuturkan, pemerintah pusat sebaiknya mengkaji terlebih dahulu sebelum menerapkan wacana penghapusan eselon III dan IV tersebut.
Menurutnya, dalam mengkaji, pemerintah pusat harus menggunakan perspektif pemerintah daerah, di mana mengacu pada kebutuhan serta kondisi pemerintahan. “Kita mengapresiasi semangatnya mah, yaitu untuk menyederhanakan birokrasi, tapi perlu diperhatikan beberapa dampaknya,” ujar Aam.
Kata Aam, terutama yang harus menjadi perhatian pemerintah pusat adalah pelayanan terhadap masyarakat. Selama ini, khususnya di Kota Cilegon, pelayanan banyak ditangani oleh para pegawai eselon III dan IV. “Tolong perhatikan itu,” ujarnya. (bam/ibm/ira)










