CILEGON – Komisi III DPRD Kota Cilegon menggelar hearing dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, akhir pekan lalu. Dalam kesempatan itu, Komisi III menyoroti potensi retribusi parkir tepi jalan yang dinilai belum dioptimalkan oleh Dishub Kota Cilegon.
Ketua Komisi III Kota Cilegon Abdul Ghoffar menjelaskan, pertemuan dengan Dishub itu menindaklanjuti terkait realisasi pendapatan daerah di berbagai sektor, salah satunya retribusi parkir. Saat ini target retribusi parkir tepi jalan selama satu tahun sebesar Rp410 juta.
Dishub Kota Cilegon mencatat terdapat 30 titik parkir tepi jalan yang potensial. Namun, kata Ghoffar, banyaknya potensi tersebut belum dioptimalkan menjadi pendapatan. “Mereka beralasan salah satu kendalanya adalah terkait regulasi. Perlu ada revisi regulasi yang telah ada agar potensi retribusi itu benar-benar bisa tergali,” ujar Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, kemarin.
Menurut Ghoffar, dari 30 titik parkir tepi jalan, seharusnya Dishub bisa dengan mudah merealisasikan target pendapatan yang telah ditetapkan tersebut. “Sebenarnya bisa. Jika dalam setahun hanya Rp410 juta, untuk setiap titik rata-rata hanya ditarget Rp12 juta dalam setahun,” paparnya.
Komisi III menilai, seharusnya retribusi yang dihasilkan dari 30 titik parkir jalan itu bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar dengan asumsi setiap satu titik parkir dalam satu hari ditarget Rp100 ribu.
Untuk mendorong optimalisasi pendapatan retribusi, Komisi III akan membahas regulasi yang terkait. “Tapi, kami meminta Dishub untuk mengoptimalkan sisa waktu tahun anggaran agar merealisasikan target yang telah ditetapkan,” katanya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Andi Kurniyadi merasa heran, sebab retribusi yang didapat Dishub hampir sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Padahal Disperindag hanya memiliki satu objek, yakni retribusi pasar. Sedangkan Dishub menangani empat objek. “Padahal kalau optimal, Dishub itu tidak hanya urusan parkir, ada juga soal trayek, kir, hingga kelautan,” tandasnya.
Terkait masalah parkir, Andi meminta Dishub bersikap tegas terhadap pengaturan parkir liar. Antara lain di Jalan Ki Wasyid atau di belakang Ramayana Mall Cilegon, serta di Jalan Pagebangan.
“Oke kalau di jalan protokol alasannya itu bukan kewenangan Dishub. Bagaimana di jalan milik Pemkot Cilegon seperti di Jalan Ki Wasyid. Itu kan enggak diurus juga banyak parkir liar. Padahal bikin macet itu,” ujar politikus NasDem itu.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cilegon Andi Affandi menjelaskan, pihaknya belum bisa mengoptimalkan potensi retribusi parkir karena beberapa hal. Misalnya, persoalan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Kata dia, parkir tepi jalan seharusnya dilakukan oleh petugas, bukan masyarakat umum.
“Kalaupun itu dilakukan oleh masyarakat umum, kita harus mempersiapkan dana untuk honor mereka, sehingga pemasukan retribusi yang diperoleh bisa disetorkan ke kas daerah 100 persen,” ujar Andi.
Persoalannya, lanjut Andi, Dishub Kota Cilegon dihadapkan dengan kekurangan SDM untuk siaga bertugas memungut retribusi di setiap titik parkir. Idealnya, lanjut Andi, untuk setiap titik dibutuhkan dua petugas yang bekerja secara bergantian.
Selain itu, Dishub pun belum memiliki sarana penunjang untuk mendukung kegiatan pemungutan retribusi tersebut. “Kalau pemerintah mau bergerak, maka harus berikan pelayanan juga dengan infrastruktur itu,” kilah Andi.
Andi mengakui, sampai saat ini pihaknya belum bisa memgoptimalkan potensi retribusi dari 30 titik parkir tepi jalan tersebut. “Pemungutan parkir saat ini tidak masuk ke kas daerah karena itu bukan dilakukan pemerintah, tetapi oleh masyarakat,” paparnya. (bam-ibm/ira)








