LEBAK – Sejumlah anggota DPRD Lebak mendukung rencana sikap tegas Bupati Iti Octavia Jayabaya yang akan memberikan sanksi terhadap Pemerintah Desa yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Para wakil rakyat itu yakin, sanksi tersebut dapat memberikan efek jera kepada Pemerintah Desa yang tidak melunasi PBB hingga waktu yang telah ditentukan.
Wakil Ketua DPRD Lebak Ucuy Masyhuri menerangkan, apabila pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk pembangunan daerah. Oleh karena itu, jika ada desa yang tidak melunasi PBB maka harus diberikan sanksi, sehingga dapat menjadi pelajaran bagi desa lain di Lebak.
“Pemkab tidak mungkin bisa melakukan akselerasi pembangunan tanpa ada partisipasi aktif masyarakat. Karena itu, dengan membayar pajak kepada pemerintah, masyarakat sejatinya telah berpartisipasi dalam pembangunan,” kata Ucuy kepada Radar Banten, Minggu (3/11).
Menurutnya, ada beberapa desa di Lebak yang pembayaran PBB-nya masih di bawah sepuluh persen. Kini, Pemerintah Desa tersebut terancam tidak akan menerima program pembangunan dari Pemkab Lebak. “Ultimatum yang disampaikan Bupati Lebak bertujuan untuk memotivasi Pemerintah Desa agar melunasi PBB. Mereka diberi waktu seminggu untuk membayar PBB,” jelasnya.
Politikus Partai Demokrat ini berharap, kesadaran masyarakat membayar PBB pada 2020 meningkat. Oleh karena itu, Ucuy berharap, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak dengan Pemerintah Desa dapat berinovasi dalam meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah. “Jika target penerimaan pajak tercapai, maka dananya bisa digunakan untuk membangun sekolah, jalan, jembatan, puskesmas, dan fasilitas publik lainnya. Masyarakat punya hak dan kewajiban. Haknya mendapatkan pelayanan dan infrastruktur, sedangkan kewajiban membayar pajak setiap tahun,” katanya.
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Lebak Musa Weliansyah mengatakan ultimatum yang disampaikan Bupati harus menjadi perhatian pemerintah desa.
Tahun depan, dia tidak ingin mendengar ada penerimaan PBB di desa rendah. Musa meminta kepada Pemerintah Desa giat dalam memungut pajak kepada masyarakat. “Kasihan masyarakat jika enggak menerima program tahun depan hanya gara-gara tidak membayar pajak tahun ini. Karenanya kita minta kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa (kades) Sangiangjaya, Kecamatan Cimarga Usep Pahlaludin menyatakan, tidak mempersoalkan ancaman Bupati Iti Octavia Jayabaya terhadap Pemerintah Desa. Oleh karena, ancaman tersebut hanya pendorong agar desa semangat dalam memungut PBB dari masyarakat. “Apalagi mulai tahun depan Bupati melalui Bapenda Lebak akan memberikan penghargaan kepada desa yang lunas PBB,” katanya. (tur/zis)










