SERANG – Razia tempat hiburan malam yang dilakukan Pemkot Serang masih tebang pilih. Bahkan, dinilai sekadar seremonial dan pencitraan. Penilaian itu lantaran razia yang dilakukan hanya menyasar tempat hiburan kecil. Sedangkan tempat hiburan besar masih dibiarkan beroperasi seperti biasa.
“Kalau ada orang lain menganggap pencitraan atau seremonial saja juga sah-sah saja, wong aneh juga, masa yang disasar cuma tempat-tempat hiburan malam yang kecil-kecil kayak MP3, dan LS (Lucky Star), kenapa tidak nyasar atas Rau, atas Ramayana, Royal, Hotel GK (Grand Krakatau),” kata Ketua Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) Enting Abdul Karim kepada Radar Banten, Minggu (15/12).
Seperti diketahui, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin pada Rabu (13/12) melakukan razia. Dalam razia itu juga dilakukan penyegelan dua hiburan malam di wilayah Legok, Kota Serang, yakni MP3 Caffe & Resto dan Lucky Star.
Kata Enting, untuk apa dirazia, sementara tugas administrasinya tidak dijalankan sesuai aturan yang ada. “Penegakan aturannya dulu mestinya ditegakkan, kan semua tempat hiburan malam di Kota Serang itu izinnya resto atau rumah makan, yang disalahgunakan untuk tempat hiburan malam,” katanya.
Penyalahan izin tersebut yang dinilai Enting mesti menjadi perhatian Pemkot Serang. “Itu jelas menyalahi perizinan, kenapa wakil walikota tidak membekukan perizinannya dulu, baru ditutup total, bukan sekadar dirazia, ngabisin energi doang. Ya makanya wajar kalau banyak juga masyarakat yang menganggap razia pencitraan,” cetus Enting.
Enting mengatakan, wakil walikota harusnya mengetahui akar persoalannya lebih dahulu. Sehingga razia hiburan malam bukan sekadar seremonial pencitraan saja. “Dari situ penyelesaiannya, cabut semua perizinan yang menyalahi aturan,” katanya.
Enting mengaku, sudah pernah melaporkan ke walikota terkait adanya oknum Satpol PP dan oknum perizinan yang menjadi beking tempat hiburan malam. Namun, belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut. Enting juga pesimistis penyegelan yang dilakulan dapat berlaku permanen.
“Buktikan saja nanti beberapa hari ke depan pasti juga MP3 dan LS yang sudah disegel itu buka lagi. Makanya juga kita tunggu seriusnya wakil walikota saja, membersihkan Kota Serang dari tempat maksiat dan peredaran miras dan narkoba,” cetusnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Pujiyanto juga menilai razia tempat hiburan malam sekadar seremonial. Menurutnya, Wakil Walikota Serang bukan orang sembarangan. Terlebih, pernah menjadi ketua DPRD Kota Serang yang memegang palu menetapkan aturan. “Jika menginginkan tempat hiburan malam bersih, aturannya dulu yang ditegakkan,” katanya.
Aturan tersebut sebagai dasar hukum atas tindakan para aparatur Pemkot dalam menegakkan aturan. “Kan ada Satpol PP sebagai penegak perda dan yang benar itu aturannya dulu, kenapa waktu jadi pimpinan belum diproses Perda PUK,” cetus Pujiyanto.
Kata dia, jika pemerintah akan melakukan penertiban, harus ada solusi untuk masyarakat yang bekerja di tempat hiburan malamnya. “Siapa sih yang mau bekerja sebagai PSK (pekerja seks komersial), kalau dia memang ada pekerjaan yang layak. Makanya pemerintah harus memberikan sebuah solusi, jangan sekedar menggebrak meja,” tegasnya.
Pujiyanto tetap mengapresiasi. Hanya, dia meminta tidak selesai pada penyegelan lantas kembali buka. “Tapi, mohon maaf, kalau Beliau ini ingin benar-benar membersihkan tempat hiburan malam, aturannya dulu yang dimunculkan. Jangan sampai aturan ini menggantung, kalau bukan pencitraan ini apa namanya,” sindirnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Serang Kusna Ramdani menyatakan, belum dilakukan penutupan permanen karena belum ada dasar hukumnya. Pihaknya melakukan penyegelan hanya sementara. “Jadi kalau sudah ada aturan regulasinya boleh buka, tunggu. Jadi, tunggu saja aturan mainnya seperti apa, perdanya seperti apa aturannya, kan ada jam buka, jam operasional, tidak menyediakan miras, tidak menyediakan penghibur. Seperti itu,” kata Kusna.
Pihaknya juga menyarankan kepada pengusaha tempat hiburan malam untuk sabar. Kalau sekarang buka, PAD-nya tidak masuk kepada Pemkot Serang. “Wajar pimpinan marah. Aturannya sedang digodok oleh DPRD Kota Serang. Kalau sudah ada aturannya boleh dibuka. Kalau belum ada aturannya ditutup sementara,” jelasnya.
Menurut dia, saat ini semua tempat hiburan izinnya hanya restoran, kalau hiburan tidak ada. Sementara itu, pihaknya mengimbau kepada pengusaha hiburan malam bersabar. “Kalau memang saling dukung, tunggu aturan PUK. Kalau sudah selesai nanti ikuti aturannya,” jelasnya. (ken/air/ira)









