SERANG – Tiga kali disodomi oleh YJ (48), tidak membuat GN (18), trauma. GN malah tergiur dan berkomplot dengan YJ untuk menyodomi RN (15).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indra Feradinata mengungkapkan, GN pernah tiga kali disodomi oleh YJ. Bukannya melaporkan perbuatan YJ, GN malah berkomplot dengan YJ untuk mencari korban lain. “Dia enggak pernah lapor (ke polisi-red), enggak pernah cerita juga kepada keluarganya kalau pernah jadi korban (sodom-red),” kata Indra, Selasa (21/4).
Nah, GN dan YJ kemudian mengincar RN. Pelajar SMP itu disodomi pada Rabu (8/4) malam. RN yang sedang berjalan pulang, dihampiri oleh GN. RN diajak nongkrong di perlintasan rel kereta api (KA). RN yang tidak curiga tetangganya itu berniat jahat, menurutinya.
Di dekat rel KA, YJ sudah menunggu keduanya. RN langsung diminta YJ membungkuk. Bersamaan itu GN menurunkan celana korban. “Setelah menjadi korban si GN ini tertarik untuk melakukan perbuatan serupa,” kata Indra.
Setelah celana korban dilucuti, GN langsung menyodominya. GN yang telah puas digantikan YJ.
Namun, saat perbuatan asusila berlangsung, kebetulan ada warga sekitar yang melihat. YJ terpaksa menghentikan aktivitasnya lantaran dilempar batu oleh warga.
Korban mengambil kesempatan itu untuk pulang ke rumah. Minggu (19/4), korban baru mengadukan peristiwa tersebut kepada AG, ayah kandungnya. AG yang tak terima melaporkan perbuatan YJ dan GN ke Mapolres Serang Kota. Setelah bukti permulaan dianggap telah cukup polisi menangkap kedua pelaku. Saat diinterograsi, YJ dan GN mengakui perbuatannya. Keduanya mengaku khilaf dan terbawa nafsu. “Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan. Mengenai tersangka YJ, pengakuannya baru dua yang jadi korbannya,” ucap pria asal Baturaja, Provinsi Sumatera Selatan tersebut.
Keduanya dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kedua tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” tutur alumnus Akpol 2010 tersebut. (mg05/nda)







