SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, Arlan Marzan, merespon kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan pegawainya, yakni Yulianto.
Yulianto merupakan pegawai honorer di DPUPR Banten. Dia ditahan dan sedang menjalani persidangan dengan dakwaan mengancam dan memaksa remaja laki-laki berinisial MR alias IP (14) untuk menyodomi Yulianto.
Yulianto didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Arlan menyebut sudah memberikan sanksi kepada Yulianto dengan tidak memberikan gaji sejak bulan Januari 2025.
“Kita juga kaget akan kasus itu, karena yang bersangkutan itu adalah honorer yang lulus PPPK,” katanya, Kamis, 10 April 2025 kemarin.
Kata Arlan, yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di DPUPR Banten semenjak kasusnya mencuat di publik. Pihaknya pun menyerahkan kasus ini kepada BKD sampai adanya putusan dari Pengadilan.
“Kita memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan tidak diangkat menjadi PPPK,” ucapnya.
Lebih jauhnya, Arlan secara tegas mengutuk setiap kasus pelecehan seksual khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
Pihaknya tidak akan sengan memberikan sanksi tegas jika terdapat pegawai lain yang terjerat kasus serupa.
“Kita mengutuk keras setiap kasus pelecehan seksual,” tegasnya.
Editor: Agus Priwandono











