Polda Kerahkan 1.041 Personel
SERANG – Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021. Hal ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).
“PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi.
Presiden pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut. PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali. Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.
Di Provinsi Banten sendiri, tujuh daerah yang masuk dalam pemberlakukan PPKM Darurat yakni: 1. Kota Tangerang 2. Kota Tangerang Selatan 3. Kota Serang. Tiga daerah ini masuk dalam asesmen situasi pandemi level empat.
Daerah lain yaitu: 1. Kabupaten Tangerang 2. Kabupaten Lebak 3. Kabupaten Serang 4. Kota Cilegon. Empat daerah ini dengan situasi pandemi level lima.
Untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan menyiagakan sebanyak 1.041 personel. “Anggota saya yang disiapkan dan dari jajaran sebanyak 1.041 untuk kegiatan PPKM, kami siapkan segitu sekarang (personel-red),” ujar Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Amiruddin Roemtaat saat dikonfirmasi Radar Banten, Kamis (1/7). (mg05-fdr-rbnn-kmps/air)
Baca selengkapnya di Koran Radar Banten atau versi digital di epaper.radarbanten.co.id









