Mengetahui skema pinjaman di bank merupakan tahap yang krusial. Pasalnya, masih banyak yang belum mengetahui bahwa ada beberapa jenis pinjaman yang ditawarkan bank dengan jaminan sertifikat selain KPR/KPA. Jenis pinjaman tersebut antara lain kredit kepemilikan rumah (KPR)/kredit kepemilikan apartemen (KPA), kredit multi guna (refinancing), KPR take over, dan KPR top up.
Ahli Properti dan Pembiayaan Pinhome Vina Yenastri menuturkan dari keempat jenis pinjaman tersebut, sedikitnya ada lima tahapan yang harus dilalui sebelum pengajuan kredit disetujui oleh bank.
Apapun jenis pinjamannya, alur pengajuan kredit ke bank memiliki alur yang sama yaitu terdiri dari lima tahapan, kata Vina dalam webinar Bahas Tuntas Properti yang digelar Property Academy by Pinhome, Senin (4/10).
Mengutip siaran pers Pinhome, Vina berpengalaman selama lebih dari tujuh tahun di perbankan, khususnya di bidang mortgage atau KPR. Selama itu juga, Vina seringkali mengurus hal-hal terkait pengajuan KPR dari nasabah, hingga disetujuinya KPR tersebut oleh bank.
Pertama yakni BI/SLIK checking, tahap ini untuk memastikan bahwa calon pembeli memenuhi syarat eligibilitas dalam mengajukan KPR dengan syarat melampirkan fotokopi KTP.
Akan ada BI/SLIK checking untuk mengecek historical kredit kita di bank atau yang sedang berjalan dan untuk mengecek kita punya cicilan di mana saja. Terus kita kumpulkan berkas-berkasnya. Kalau sudah lolos BI checking dan nggak ada masalah seperti penunggakan cicilan, maka kita sudah lolos kriteria awal dari pihak bank. Jadi, slip checking-nya clear, terang Vina.











