CILEGON – Dua warga Bojonegara, Kabupaten Serang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon karena penyalahguna narkotika jenis sabu. Dua warga yang diamankan tersebut yaitu RK (24) dan FA (22).
Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton menjelaskan, awalnya petugas mengamankan tersangka berinisial RK pada Kamis (7/10) sekira pukul 21.00 di jalan Perumahan Bonakarta, Kelurahan Masigit Kecamatan, Jombang, Kota Cilegon.
“Pada saat petugas Satuan Narkoba Polres Cilegon melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik tersangka didapati barang bukti berupa satu bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus kertas timah warna silver didalam tisu warna putih didalam dashboard motor Honda Scoopy Nopol A-5021-ST warna putih,” papar Shilton, Senin (11/10).
Dari keterangan tersangka, narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik tersangka dan temannya berinisial FA (22) yang dibeli seharga Rp. 550.000.
“Anggota kami terus bergerak untuk mencari saudara FA dan berhasil mengamankan Pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira Jam 07.00 Wib di Kampung Sawah Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon,” tuturnya. (Bayu Mulyana)











