PANDEGLANG – Wakil Ketua Komisi III DPRD Pandeglang Iing Andri Supriadi diduga melanggar aturan Pilkades. Politisi partai Demokrat itu melakukan kampanye di masa tenang untuk mendukung salah satu calon kepala desa (Calkades) di Desa Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi, Kamis (14/10) sore.
Dugaan tersebut diketahui setelah video Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pandeglang beredar luas dan mengajak masyarakat di desa tersebut untuk memilih Calkades bernama Budi Kusnadi atau Abudin.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Iing mengatakan, alasan dirinya melakukan kampanye tersebut karena sebagai seorang politisi dan bukan bagian dari penitia Pilkades. “Iya, karena saya kan politisi dan saya bukan bagian dari panitia. Kalau pun ada teguran dari panitia, ya saya terima,” katanya, Jumat (15/10).
Iing mengatakan, alasan dirinya melakukan kampanye karena pihak panitia pelaksana penyelenggara Pilkades dinilai tidak netral dan cenderung memihak kepada salah satu Calkades. “Kalau memang saya melanggar kampanye, ya panggil saya dong. Kalau memang tidak, buat apa dipermadalahkan,” katanya.(dib)











