LEBAK – Ratusan buruh dari aliansi serikat buruh dan pekerja melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Lebak. Mereka menolak upah murah dan menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 yang hanya naik Rp22 ribu.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak Sidik Uen menyatakan, buruh di Lebak menolak upah murah. Untuk iru, para buruh menuntut Bupati Iti Octavia Jayabaya memberikan rekomendasi UMK sebesar 13,50 persen dari UMK 2021 Rp2,75 juta.











