LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak masih menunggu regulasi dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI soal penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2025.
“Sesuai instruksi Kemenaker, kita diminta untuk menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan regulasi soal penetapan kenaikan UMK,” kata Plt Kepala Disnaker Lebak, Yosep Muhamad Holis, Jumat, 22 November 2024.
Dia mengatakan, sehubungan dengan pelaksanaan penetapan UMK tahun 2025 dan dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenal Uji Materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Pada dasarnya kami mendukung dan akan mematuhi putusan MK, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum. Saat ini Pemerintah pusat sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2025 dengan tripartit,” ungkapnya.
Yosep menambahkan, pihaknya juga telah menggelar rapat dengan lembaga kerja sama tripartit yang membahas isu-isu ketenagakerjaan terkini, termasuk pasca putisan MK terhadap uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 terkait pengupahan.
“Melalui diskusi itu kami berharap ada solusi terbaik untuk kesejahteraan tenaga kerja,” ujarnya.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak, Sidik Uen mengatakan, pihaknya masih menunggu mekanisme penghitungan kenaikan UMK pasca putusan MK.
“Untuk rapat pembahasan kenaikan UMK 2025 kita masih menunggu undangan dari Disnaker. Kalau rapat lembaga kerja sama tripartit beberapa hari lalu kita ikut. Hanya diskusi seputar isu ketenagakerjaan,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











